Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Reklasifikasi Aset Sekolah: Pengertian dan Contohnya
10 November 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang termasuk dalam reklasifikasi aset sekolah berupa pencatatan barang milik sekolah (BMS). Ini merupakan proses inventarisasi untuk memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik, mengamankan barang daerah, dan sebagai dasar penyusunan neraca daerah.
Tujuan adanya reklasifikasi ini adalah agar sekolah dapat melakukan inventarisasi mengenai aset mana saja yang digunakan dan aset yang akan dihapus.
Pengertian Reklasifikasi Aset Sekolah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reklasifikasi merupakan pemecahan suatu transaksi dan dimasukkannya ke dalam berbagai klasifikasi sekunder. Hal itu biasanya disertai pemindahannya ke berbagai akun sekunder.
Sementara itu, mengutip dari Akuntansi Aset Tetap Berbasis Aktual (2014) yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntasi Pemerintah, reklasifikasi aset adalah pemindahan kelompok aset tetap ke aset lainnya. Itu juga dapat dipahami sebagai perpindahan suatu akun dari suatu pos ke pos yang lain dalam bagan akun standar.
ADVERTISEMENT
Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu dan tak tergantung pada periode laporan. Sumber dokumen yang digunakan sebagai dasar reklasifikasi aset tetap ke aset tetap lainnya adalah penetapan dari entitas yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aset tetap sekolah umumnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional. Penggunaan suatu aset dapat dihapus atau dihentikan jika tak lagi memiliki manfaat di masa yang akan datang.
Hal yang dapat memengaruhinya salah satunya karena aset tersebut rusak. Kondisi demikian membuat aset harus dipindahkan dari aset tetap ke aset lainnya dari neraca. Inilah yang dinamakan dengan reklasifikasi aset.
Contoh Aset Tetap
Berikut beberapa klasifikasi aset tetap yang dapat disimak:
ADVERTISEMENT
1. Aset Tetap
Aset tetap merupakan sumber daya yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan sosial di masa depan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, aset tetap didefinisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan.
Tujuannya untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan tak dimaksudkan untuk dijual.
Adapun yang termasuk aset tetap, antara lain, tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Aset tetap ini dicatat sebesar biaya perolehan.
Apabila penilaian aset tetap dengan biaya perolehan tak memungkinkan, nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar saat perolehan.
2. Aset Tetap Lainnya
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap seperti yang disebutkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Aset yang termasuk dalam aset tetap lainnya adalah koleksi perpustakaan/buku dan non-buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, hewan, ikan, dan tanaman.
Itu termasuk juga aset tetap-renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya.
(SA)