Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Prosedur Pelaksanaannya
3 Mei 2023 10:02 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Balik nama sertifikat tanah adalah proses peralihan hak atas tanah yang terjadi karena jual beli, hibah, waris, dan tukar menukar. Proses ini dapat dilakukan melalui jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional).
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, pemilik yang hendak melakukan balik nama kerap menjumpai sejumlah permasalahan. Tidak cukup dengan menyediakan kwitansi pelunasan, pemilik juga harus melengkapi beberapa dokumen lainnya.
Mengutip jurnal Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba susunan Rina Sulistina, dkk., pelaksanaan balik nama sertifikat tanah harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Hal ini termuat dalam Perkaban Nomor 1 Tahun 2010.
Sementara besaran biaya dan pajaknya termuat dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB. Apa saja syarat balik nama sertifikat tanah yang harus dilengkapi? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Dikutip dari buku Property Top Secret susunan Iswi Hariyani, dkk. (2021), dokumen dan data yang harus dilengkapi untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat tanah adalah:
1. Data tentang tanah
2. Data penjual dan pembeli perorangan
ADVERTISEMENT
3. Data penjual dan pembeli perusahaan
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan melalui dua cara, yakni menggunakan Jasa PPAT atau notaris dan pengajuan mandiri. Dikutip dari buku Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah dan Tanah susunan Eko Yulian (2008), berikut penjelasannya:
1. Melalui jasa PPAT
Setelah membuat Akta Jual Beli, PPAT akan menyerahkan berkas ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Proses ini berlangsung selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah akta ditandatangani. Berkas yang diserahkan meliputi:
ADVERTISEMENT
2. Mengajukan sendiri
Jika pembeli ingin melakukan proses balik nama sertifikat tanah sendiri, maka ia perlu meminta berkas jual beli yang ada di PPAT. Selanjutnya, berkas tersebut bisa diserahkan kepada Kantor Pertanahan. Adapun daftar berkasnya adalah sebagai berikut:
Dari kedua cara tersebut, pihak yang ingin melakukan balik nama harus melampirkan Akta Jual Beli (AJB) kepada Kantor Pertanahan. Dokumen ini cukup penting sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang sedang diproses balik namanya.
ADVERTISEMENT
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama biasanya ditanggung oleh pihak pembeli yang ingin melakukan balik nama. Besaran biayanya ditetapkan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Dirjen ATR BPN.
Adapun pengajuan balik nama sendiri biasanya berbeda dengan pengajuan melalui jasa notaris. Dikutip dari situs ATR BPN, berikut rinciannya:
1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Pengajuan Mandiri
Untuk mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, ditetapkan rumus hitung sebagai berikut:
Contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
Budi membeli tanah dengan harga Rp5 juta per meter persegi. Luas tanahnya adalah 100 m2. Jika biaya pendaftaran saat ini adalah Rp50.000, maka biaya yang harus Budi keluarkan adalah:
= 5.000.000 x 100/1000 + 50.000
ADVERTISEMENT
= 5.000.000 x 0,1 + 50.000
= 550.000
Jadi, biaya yang harus dikeluarkan Budi untuk balik nama sertifikat tanahnya adalah Rp550.000
2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris
Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, pembeli akan dikenai tarif jasa sesuai kesepakatan. Biasanya, tarifnya sekitar 0,5 sampai 1 persen dari total nilai transaksi.
Jika biaya balik nama yang ditetapkan BPN adalah Rp500.000. Maka, biaya jasa notarisnya sekitar Rp25.000-Rp50.000.
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Aman
(MSD)