Konten dari Pengguna

Syarat Insentif Pajak PFII Masih Dibahas, Ini Rinciannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas syarat insentif pajak PFII. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas syarat insentif pajak PFII. Foto: Pexels

Pemerintah memastikan bahwa syarat insentif pajak PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) akan diumumkan usai rapat paripurna. Hal ini menyusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Saheruddin menuturkan, pembahasan soal insentif fiskal dalam RUU PFII sedang menanti pengesahan DPR.

“Oh, kan, besok masih baru paripurna, kan? Nanti di paripurna akan kelihatan,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.

Syarat Insentif Pajak PFII

Ilustrasi memahami syarat insentif pajak PFII. Foto: Pexels

Terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen hingga 50 tahun, pemerintah menegaskan hal tersebut tetap mengacu pada ketentuan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).

“Jadi gini, teman-teman jangan salah paham, ya. Misalnya, PPh 0 persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Nanti subject to Global Minimum Tax. Jadi artinya, itu mirip dengan financial center yang lain. Nah, nanti teman-teman lihat detailnya saja di undang-undangnya,” ucap dia.

Herman mengatakan, selain PPh, RUU PFII juga mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga bea masuk. Menurut dia, fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut tidak terlampau berbeda dengan pusat keuangan internasional di negara lain.

1. Membawa Investasi Asing ke PFII

Herman menjelaskan, PPh 0 persen hanya akan dikenakan kepada investor yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya yang mampu membawa investasi asing ke PFII. Berkaitan dengan nilai investasi minimum yang menjadi persyaratan, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dia menambahkan, himpunan bank milik negara (himbara) juga dapat masuk dalam lingkup PFII asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dia menuturkan bahwa tidak semua pihak otomatis memperoleh fasilitas PPh 0 persen.

2. Demi Menambah Daya Saing Indonesia

Herman menilai daya tarik utama sebuah pusat keuangan internasional bukan hanya pemberian insentif fiskal, tetapi juga kepastian hukum yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia.

“Financial center yang paling penting itu adalah kepastian hukum. Jadi, kalau insentif fiskal dan kepabeanan, kurang lebih more or less sama. Yang penting kita yang punya kompetitif lagi. Nanti besok, kan, akan diumumkan di paripurna,” ucap dia.

3. Tak Seluruh Insentif Berlaku 50 Tahun

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto membenarkan ketentuan dalam RUU PFII yang telah disahkan. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa tidak semua insentif berlaku hingga 50 tahun.

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal, untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan),” ujar Bimo.

4. Komponen Fasilitas

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menguraikan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain bagi PFFI. Adapun fasilitas perpajakan terdiri dari PPh, PPN dan/atau PPnBM, serta fasilitas kepabeanan.

“Fasilitas khusus lain, termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga: 10 Isi Pokok RUU PFII, Pembentukan hingga Kedudukannya

(MDP)