Konten dari Pengguna

Syarat Mengubah Status KTP Setelah Cerai dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Unsplash

Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki masa berlaku seumur hidup. Namun demikian, masyarakat masih dapat mengajukan pembaruan data salah satunya status perkawinan karena perceraian. Sebelum mengurusnya, penting untuk mengetahui apa syarat mengubah status KTP setelah cerai.

Masyarakat dapat segera mengganti data KTP, setelah mendapatkan akta cerai yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan begitu, putusnya hubungan pernikahan menjadi sah di mata negara.

Apa itu KTP?

Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Fitra Andrianto/kumparan

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hal wajib untuk seluruh penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan. KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.

Selain itu, KTP memiliki masa berlaku seumur hidup sehingga terdapat sejumlah data yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau dapat berubah, seperti status kawin hingga domisili.

Syarat Mengubah Status KTP Setelah Cerai

Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Unsplash

Terdapat beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mengganti status perkawinan. Mengutip sippn.menpan.go.id, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi.

  • Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau hasil pindaian (scan) KTP lama untuk verifikasi dan perubahan status.

  • Menyerahkan salinan putusan Pengadilan Agama

  • Menyerahkan Akta Cerai yang diperoleh dari Pengadilan Agama

Baca Juga: Kenapa Foto KTP Latar Merah? Ini Penjelasan dan Cara Editnya

Cara Mengubah Status KTP Setelah Cerai

Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Pexels

Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, pemohon dapat langsung mengurusnya. Untuk mengubah status perkawinan di KTP, pemohon dapat melakukannya di kantor kelurahan, kantor kecamatan maupun ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Adapun prosedur penggantian status KTP setelah cerai adalah sebagai berikut.

  1. Pemohon wajib membawa berkas persyaratan yang lengkap dan benar.

  2. Kunjungi kantor kelurahan setempat. Pemohon juga bisa mengurus penggantian status KTP di Disdukcapil.

  3. Serahkan semua berkas ke petugas supaya dapat segera diproses.

  4. Petugas akan memverifikasi dokumen yang dibawa pemohon.

  5. Setelah semua data dipastikan benar dan KTP sudah diproses, petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.

  6. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.

  7. Jika sudah tiba waktu penggambilan, datang ke kantor kelurahan maupun Disdukcapil dengan membawa resi yang sudah diberikan sebelumnya.

Seluruh layanan perubahan status KTP setelah cerai tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

(SA)