Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Syarat Mengubah Status KTP Setelah Cerai dan Prosedurnya
23 November 2023 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat segera mengganti data KTP, setelah mendapatkan akta cerai yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan begitu, putusnya hubungan pernikahan menjadi sah di mata negara.
Apa itu KTP?
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hal wajib untuk seluruh penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan. KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.
Selain itu, KTP memiliki masa berlaku seumur hidup sehingga terdapat sejumlah data yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau dapat berubah, seperti status kawin hingga domisili.
ADVERTISEMENT
Syarat Mengubah Status KTP Setelah Cerai
Terdapat beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mengganti status perkawinan. Mengutip sippn.menpan.go.id, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi.
Cara Mengubah Status KTP Setelah Cerai
Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, pemohon dapat langsung mengurusnya. Untuk mengubah status perkawinan di KTP, pemohon dapat melakukannya di kantor kelurahan, kantor kecamatan maupun ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Adapun prosedur penggantian status KTP setelah cerai adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Seluruh layanan perubahan status KTP setelah cerai tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
(SA)