Konten dari Pengguna

Syarat Mengubah Status KTP Setelah Cerai dan Prosedurnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
23 November 2023 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Unsplash
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki masa berlaku seumur hidup. Namun demikian, masyarakat masih dapat mengajukan pembaruan data salah satunya status perkawinan karena perceraian. Sebelum mengurusnya, penting untuk mengetahui apa syarat mengubah status KTP setelah cerai.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat segera mengganti data KTP, setelah mendapatkan akta cerai yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan begitu, putusnya hubungan pernikahan menjadi sah di mata negara.

Apa itu KTP?

Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Fitra Andrianto/kumparan
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hal wajib untuk seluruh penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan. KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.
Selain itu, KTP memiliki masa berlaku seumur hidup sehingga terdapat sejumlah data yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau dapat berubah, seperti status kawin hingga domisili.
ADVERTISEMENT

Syarat Mengubah Status KTP Setelah Cerai

Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Unsplash
Terdapat beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mengganti status perkawinan. Mengutip sippn.menpan.go.id, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi.

Cara Mengubah Status KTP Setelah Cerai

Ilustrasi syarat merubah status KTP setelah cerai. Foto : Pexels
Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, pemohon dapat langsung mengurusnya. Untuk mengubah status perkawinan di KTP, pemohon dapat melakukannya di kantor kelurahan, kantor kecamatan maupun ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Adapun prosedur penggantian status KTP setelah cerai adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Seluruh layanan perubahan status KTP setelah cerai tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
(SA)