Syarat Penerima PKH 2024, Cara Daftar dan Besaran Bantuan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menyalurkan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori mulai dari ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Mengutip dari laman Kementerian Sosial, dengan adanya program ini masyarakat penerima bantuan dapat memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari bantuan sosial ini, terdapat sejumlah syarat penerima PKH. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Penerima PKH 2024
Penerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu. Mengutip dari laman bnp.jambiprov.go.id, berikut ini adalah syarat menjadi penerima bansos PKH.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Untuk pengecekan status penerima bansos dapat diketahui secara online dengan mengakses laman website resmi Kementerian Sosial di www.cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat hanya perlu mengisikan data yang diperlukan sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Arti Single Salary, Skema Gaji Baru bagi PNS
Cara Daftar Bansos PKH 2024
Tata cara pendaftaran bantuan sosial PKH dapat dilakukan secara offline maupun online.
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar secara online dapat mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
Setelah pendaftaran, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke camat. Berikutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Nantinya, data tersebut akan disahkan oleh bupati dan wali kota sebagai daftar penerima Bansos PKH.
Sementara untuk pendaftaran online dapat ditempuh dengan cara berikut ini.
Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia Play Store atau App Store.
Lakukan pendaftaran pembuatan akun baru dengan memasukkan data diri berupa nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi “Daftar Usulan.”
Pilih “Tambah Usulan” untuk memulai proses pendaftaran. Lalu, mulai mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga yang dibutuhkan.
Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Nantinya, tim akan mengevaluasi data sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.
Besaran Bantuan PKH 2024
Bantuan PKH diberikan kepada beberapa kategori dengan nominal yang berbeda-beda. Dalam laman indonesia.go.id, berikut ini adalah rincian besaran bantuan PKH.
Kategori ibu hamil atau nifas: Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 setiap tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp500.000 setiap tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kategori lanjut usia: Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
(SA)
