Syarat Penerima PKH 2024, Cara Daftar dan Besaran Bantuan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
24 Januari 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat penerima PKH 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat penerima PKH 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menyalurkan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori mulai dari ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Kementerian Sosial, dengan adanya program ini masyarakat penerima bantuan dapat memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari bantuan sosial ini, terdapat sejumlah syarat penerima PKH. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Syarat Penerima PKH 2024

Ilustrasi syarat penerima PKH 2024. Foto: Unsplash
Penerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu. Mengutip dari laman bnp.jambiprov.go.id, berikut ini adalah syarat menjadi penerima bansos PKH.
ADVERTISEMENT
Untuk pengecekan status penerima bansos dapat diketahui secara online dengan mengakses laman website resmi Kementerian Sosial di www.cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat hanya perlu mengisikan data yang diperlukan sesuai dengan KTP.

Cara Daftar Bansos PKH 2024

Ilustrasi syarat penerima PKH 2024. Foto: Unsplash
Tata cara pendaftaran bantuan sosial PKH dapat dilakukan secara offline maupun online.
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar secara online dapat mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
Setelah pendaftaran, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke camat. Berikutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Nantinya, data tersebut akan disahkan oleh bupati dan wali kota sebagai daftar penerima Bansos PKH.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pendaftaran online dapat ditempuh dengan cara berikut ini.

Besaran Bantuan PKH 2024

Ilustrasi bantuan PKH 2024. Foto: Unsplash
Bantuan PKH diberikan kepada beberapa kategori dengan nominal yang berbeda-beda. Dalam laman indonesia.go.id, berikut ini adalah rincian besaran bantuan PKH.
ADVERTISEMENT
(SA)