Konten dari Pengguna

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026, Barang yang Dibawa hingga Waktu Datang

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026. Foto: Pexels

Memahami tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026 sangat penting dilakukan bagi setiap peserta sebelum tiba di lokasi ujian.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan diri dari risiko sanksi diskualifikasi, tetapi juga menjaga ketenangan mental.

Dengan mempersiapkan dokumen persyaratan hingga mematuhi aturan pakaian yang telah ditentukan, calon peserta didik dapat menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tanpa kendala teknis. Hal ini juga menciptakan suasana tes yang tertib, kondusif, dan adil.

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026

Ilustrasi memahami tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, tata tertib pelaksanaan SKD terbagi menjadi dua, meliputi:

A. Tata Tertib Peserta

  • Peserta wajib hadir paling lambat satu jam sebelum seleksi dimulai maupun sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

  • Panitia seleksi (pansel) instansi memberikan nomor identifikasi pribadi atau personal identification number (PIN) registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

  • Pemberian PINregistrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

  • Peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan wajib membawa salah satu dokumen identitas berikut:

    1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.

    2. Surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku.

    3. Kartu Keluarga (KK) asli.

    4. Salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

    5. Identitas Kependudukan Digital (IKD) berupa KTP Digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel Instansi.

    6. KK Digital yang telah dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh pansel instansi.

    7. Bagi yang belum berusia 17 tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.

  • Peserta membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.

  • Peserta yang mengikuti seleksi merupakan peserta yang identitasnya wajib sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

  • Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, maupun sesuai dengan yang diatur oleh pansel instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).

  • Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

    1. Buku atau catatan lainnya.

    2. Kalkulator, gawai (gadget), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis, kecuali pensil kayu.

    3. Senjata api maupun senjata tajam (sajam) atau sejenisnya.

  • Peserta dilarang:

    1. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta SKD Sekolah Kedinasan 2026 selama seleksi berlangsung.

    2. Menerima atau memberikan sesuatu dari maupun kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.

    3. Ke luar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari pansel.

    4. Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi.

    5. Merokok di dalam ruangan seleksi.

    6. Menyebarluaskan soal SKD Sekolah Kedinasan 2026 melalui media apapun.

    7. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

    8. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

B. Sanksi

  • Peserta yang datang melampaui batas waktu ujian dilarang masuk guna menjalani tes atau dinyatakan gugur.

  • Peserta yang gagal menunjukkan berkas persyaratan dilarang mengikuti tes atau dinyatakan gugur.

  • Peserta yang melanggar aturan larangan tertentu tidak diperkenankan mengikuti tes atau dinyatakan gugur.

  • Peserta yang melanggar aturan larangan tertentu dijatuhi sanksi peringatan lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN hingga pembatalan status kepesertaan ujian.

  • Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2026 yang melanggar aturan larangan tertentu dapat dijatuhi sanksi diskualifikasi.

Baca Juga: 30 Contoh Soal TKP Sekolah Kedinasan 2026 dan Kisi-kisinya

(MDP)