Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
UMR Tangerang Selatan 2024 Naik 2,62 Persen, Ini Nominalnya
21 Desember 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) 2024 untuk Provinsi Banten telah ditetapkan. Penyesuaian ini membuat upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota se-Provinsi Banten termasuk Tangerang Selatan meningkat dibanding tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Ketetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten ini ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Lantas berapa UMK atau UMR Tangerang Selatan 2024? Simak informasi selengkapnya pada uraian dari Berita Bisnis berikut ini.
UMR Tangerang Selatan 2024
Berdasarkan keputusan tersebut UMP Provinsi Banten naik 2,50%. Dengan adanya kenaikan tersebut UMP Provinsi Banten kini menjadi Rp2.727.812,11.
Besaran tersebut digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku pada tiap kabupaten maupun kota yang ada di wilayah Banten.
Kota Tangerang Selatan termasuk kota yang menyesuaikan upah minimal terbaru. Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang Selatan meningkat sebesar 2,62% dari UMK sebelumnya, yaitu Rp4.551.451,70. Dengan demikian UMK Tangerang Selatan yang berlaku di 2024 adalah Rp4.670.791.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman jdih.bantenprov.go.id, penetapan upah didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten, kenaikan inflasi, rata-rata konsumsi rumah tangga hingga standar hidup layak.
UMP dan UMK Banten 2024 mulai diberlakukan sebagai dasar penentuan gaji pekerja pada 1 Januari 2024 mendatang.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Banten 2024
Dalam keputusan penentuan upah minimum di Banten, diketahui bahwa UMK tertinggi berada di Kota Cilegon dengan nominal sebesar Rp4.815.102,80. Sementara untuk UMK terendah terdapat di Kabupaten Lebak dengan nominal Rp2.978.764,69.
Untuk mengetahui UMK wilayah lainnya, berikut besaran upah minimum kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk 2024:
ADVERTISEMENT
(SA)