16 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa pemerintah daerah kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Program ini menawarkan beragam insentif, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak kendaraan.
Pada Agustus 2026, setidaknya ada 16 provinsi yang menggelar program pemutihan dengan ketentuan berbeda-beda. Setiap daerah menetapkan jenis keringanan, periode pelaksanaan, serta persyaratan sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Sejumlah program masih berlangsung hingga akhir tahun, sedangkan sebagian lainnya berakhir pada Agustus 2026. Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026.
Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026:
1. Jawa Tengah
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Kebijakan keringanan ini berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Potongan tersebut langsung dikenakan pada nilai pokok pajak, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Adapun besaran denda atau sanksi akan menyesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah didiskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini mulai berlaku pada 5 Januari 2026.
Melalui program tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan sebesar 9 persen.
Wajib pajak yang taat dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya berhak mendapatkan potongan tambahan. Kendaraan bermesin hingga 200 cc memperoleh tambahan diskon PKB 10 persen, sementara kendaraan bermesin di atas 200 cc mendapat tambahan pengurangan 5 persen.
3. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan berupa pembebasan denda dan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun berjalan.
Program pemutihan tersebut berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini kembali diterapkan untuk menjawab tingginya permintaan masyarakat terhadap program keringanan pajak kendaraan.
4. Papua Barat
Papua Barat turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat. Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:
Penghapusan pokok pajak dan denda untuk tunggakan PKB tahun keenam dan seterusnya.
Insentif sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau tepat pada jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
Penghapusan denda untuk tunggakan pajak tahun pertama hingga tahun kelima.
Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk pajak tahun berjalan hingga tunggakan tahun kelima.
Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
5. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Dikutip dari laman Instagram Jasa Raharja Maluku, program ini berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
6. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2026. Program ini menawarkan sejumlah keringanan untuk membantu meringankan kewajiban pajak pemilik kendaraan.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
Potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen.
Pembebasan pajak progresif.
Pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.
7. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat turut memberikan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026. Sejumlah insentif diberikan, mulai dari potongan tunggakan hingga pembebasan denda pajak kendaraan.
Berikut rincian keringanan yang ditawarkan:
Diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50 persen.
Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 100 persen.
Diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari pelat non-DC menjadi pelat DC.
Pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan dan biaya balik nama yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dikutip dari laman Instagram @bapenda_lampung, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah insentif dalam program tersebut.
Berikut beberapa keringanan yang diberikan:
Wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan.
Pembebasan denda pajak dan pajak progresif.
Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.
Diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.
Diskon antara 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagai pembayar pajak taat.
9. Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, wajib pajak dapat melunasi kewajiban tanpa dikenai bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran. Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku hingga 31 Agustus 2026.
10. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Terdapat tiga jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam program ini. Program tersebut meliputi:
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
11. Jawa Timur
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Mengutip laman Bapenda Jawa Timur, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Selama periode 1–31 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Selain itu, tersedia pula sejumlah keringanan tunggakan bagi kelompok wajib pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan pengurangan sanksi administrasi PKB hingga 57 persen. Program keringanan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.
13. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 10 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Insentif yang diberikan mencakup penghapusan 100 persen denda keterlambatan PKB dan potongan 50 persen pokok tunggakan PKB di luar tahun berjalan. Selain itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
14. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan melalui pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Dengan adanya pembebasan tersebut, pemilik kendaraan tidak lagi dikenai tambahan beban pajak progresif untuk kendaraan kedua dan berikutnya.
15. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, denda PKB dibebaskan, sedangkan tunggakan pajak kendaraan tahun 2020 dan sebelumnya memperoleh keringanan hingga 100 persen. Program tersebut dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.
16. Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan masih berlangsung hingga 30 September 2026. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan sejumlah potongan untuk meringankan kewajiban pemilik kendaraan.
Keringanan tersebut berupa diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kendaraan pribadi. Selain itu, tersedia pula diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian dan Syaratnya
(ANB)
