news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

4 Doa Membayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Berbagai Kondisi

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Maret 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib bagi umat Muslim. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib bagi umat Muslim. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Namun, ada kalanya seseorang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa dikarenakan alasan syar'i seperti usia lanjut, sakit kronis, atau kondisi khusus lainnya.
ADVERTISEMENT
Maka, Islam memberikan keringanan (rukshah) berupa fidyah, yakni membayar sejumlah makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Besarannya disesuaikan dengan jumlah hari yang tidak sanggup ia qadha.
Selain memahami tata cara dan ketentuannya, penting juga untuk mengetahui bacaan doa membayar fidyah puasa Ramadhan agar niat dan amal tersebut diterima oleh Allah SWT. Seperti apa bacaannya?

Doa Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bacaan doa membayar fidyah puasa Ramadhan berbeda-beda, sesuai kondisi masing-masing. Foto: Pexels
Seperti disebutkan sebelumnya, fidyah adalah bentuk keringanan dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena kondisi tertentu.
Namun, tidak semua orang diperbolehkan membayar fidyah. Mengutip buku Qadha dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah, Lc, ada kriteria khusus yang mesti diperhatikan, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika termasuk dalam kriteria tersebut, maka Anda dibolehkan untuk membayar fidyah puasa Ramadhan. Dirangkum dari situs Baznas Kota Banjarmasin, berikut bacaan doa atau niat membayar fidyah yang disesuaikan dengan kondisi tertentu:

1.⁠ ⁠Niat Membayar Fidyah untuk Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija haazihil fidyata liifṭaari ṣawmi ramadaana farḍan lillāhi ta‘alaa)
Artinya:
“Saya berniat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2.⁠ ⁠Niat Membayar Fidyah untuk Wanita Hamil dan Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
ADVERTISEMENT
Artinya:
(Nawaitu an ukhrija haazihil fidyata ‘an ifṭaari ṣawmi ramadaana lilkhawfi ‘alaa waladi farḍan lillāhi ta‘aalaa)
“Saya berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

3.⁠ ⁠Niat Membayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Ilustrasi bacaan doa membayar fidyah puasa Ramadhan. Foto: Pexels
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija haaazihil fidyata ‘an ṣawmi ramadaani Fulaan bin Fulaan farḍan lillaahi ta‘aala)
Artinya:
“Saya berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan, fardlu karena Allah.” (Ganti 'Fulan bin Fulan' dengan nama almarhum)

4.⁠ ⁠Niat Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija haazihil fidyata ‘an ta’khiiri qaḍaa’i ṣawmi ramadaana farḍan lillāhi ta‘aalaa)
ADVERTISEMENT
Artinya:
“Saya berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Dengan menyesuaikan bacaan doa dan niatnya, amalan fidyah diharapkan bisa diterima oleh Allah SWT. Dengan begitu, seorang muslim dapat menunjukkan bentuk ketakwaan kepada-Nya.
Sebagai informasi, fidyah puasa Ramadhan bisa dibayarkan sebelum, selama, atau setelah bulan Ramadhan, asalkan belum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Namun, akan lebih baik jika fidyah dibayarkan secepatnya, misalnya di awal atau selama bulan Ramadhan.
Tujuannya agar kewajiban segera ditunaikan dan bantuan makanan sampai lebih cepat kepada orang yang membutuhkan, terutama di bulan penuh keberkahan ini.
(SAI)