Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
5 Perbedaan SPMB dan PPDB yang Harus Diketahui Calon Peserta Didik
31 Januari 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Instagram @Kemendikdasmen, dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan yang bisa dipilih oleh calon siswa, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur domisili sebenarnya sama dengan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB. Hanya saja, namanya diubah karena istilah "zonasi" sering menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Perubahan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai perbedaan antara PPDB dan SPMB. Apa saja perbedaan SPMB dan PPDB? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan SPMB dan PPDB
Menghimpun informasi dari kumparanNEWS dan Instagram resmi Kemendikdasmen, berikut perbedaan dari sistem PPDB dan SPMB yang penting untuk dipahami siswa dan orang tua:
1. Zonasi Berganti Nama Menjadi Domisili
Sebagaimana yang telah dijelaskan, jalur zonasi dalam PPDB kini disebut jalur domisili dalam SPMB. Perubahan nama ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kuota jalur domisili juga dikurangi, misalnya untuk SMP dari 50% menjadi 40% dan SMA dari 50% menjadi 30%, sementara untuk SD tetap 70% seperti sebelumnya. Pengurangan ini bertujuan agar daya tampung sekolah negeri lebih transparan dan dapat diprediksi oleh calon siswa dan orang tua.
2. Seleksi SMK Kini Mempertimbangkan Tes Minat dan Bakat
Pada sistem PPDB sebelumnya, pendaftaran SMK hanya tersedia melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi, dan persiapan kelas industri.
Sementara itu, dalam SPMB, hasil tes minat dan bakat akan menjadi faktor pertimbangan dalam penerimaan murid baru di SMK. Dengan kebijakan ini, siswa yang masuk ke SMK diharapkan memiliki minat dan keahlian yang sesuai dengan bidang yang dipilih.
ADVERTISEMENT
3. Jalur Prestasi Non-Akademik Kini Meliputi Kepemimpinan
Jalur prestasi di SPMB mengalami perubahan, terutama pada kategori non-akademik. Jika sebelumnya jalur ini hanya mencakup prestasi di bidang seni dan olahraga, kini diperluas dengan tambahan jalur kepemimpinan.
Artinya, siswa yang pernah aktif sebagai pengurus OSIS atau Pramuka juga bisa mendaftar melalui jalur ini. Sementara itu, jalur prestasi akademik tetap diperuntukkan bagi siswa yang memenangkan kompetisi tingkat kabupaten/kota dalam bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.
4. Kuota Jalur Afirmasi Ditambah
Berbeda dengan jalur domisili yang kuotanya dikurangi, jalur afirmasi justru mendapatkan tambahan kuota. Untuk SMP, kuota afirmasi naik dari 15% menjadi 20%, sedangkan untuk SMA meningkat dari 15% menjadi 30%.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas agar tetap bisa mengakses pendidikan berkualitas di sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
5. Penerimaan Murid Baru di Sekolah Negeri Hanya Satu Gelombang
Sebelumnya, dalam PPDB, setiap sekolah bisa menetapkan jumlah gelombang penerimaan secara mandiri. Namun, dalam SPMB, seluruh sekolah negeri hanya akan menerima murid baru dalam satu tahap atau satu gelombang saja. Kebijakan ini diambil agar sekolah swasta juga memiliki kesempatan lebih besar dalam menjaring peserta didik baru.
(SAI)