Konten dari Pengguna

7 Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Syariat Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Infografis Perkara yang Membatalkan Puasa? (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Perkara yang Membatalkan Puasa? (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Puasa memiliki syariat atau aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankannya. Mulai dari rukun, waktu pelaksanaan, hingga hal apa saja yang membatalkan puasa, turut diatur dalam syariat ini.

Adanya syariat atau aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga nilai dan pahala dari puasa yang dijalankan. Termasuk mengetahui hal apa saja yang dapat membatalkan puasa, membuat kita terhindar dari ibadah yang sia-sia.

Lalu perkara apa saja yang bisa membatalkan puasa menurut syariat Islam? Dikutip dari berbagai sumber, berikut informasi selengkapnya.

Makan dan Minum

Perkara yang Membatalkan Puasa Foto: Shutterstock

Hal pertama yang membatalkan puasa adalah makan dan minum di siang hari saat berpuasa dengan sengaja. Jika seorang melakukan hal tersebut, maka wajib hukumnya puasa itu diganti di luar bulan Ramadhan.

Waktu yang diperbolehkan untuk makan dan minum saat berpuasa adalah dari tenggelamnya matahari (waktu berbuka) hingga terbit fajar (waktu subuh). Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

........وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ........

Artinya: "...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ... " [QS. Al-Baqarah (2):187].

Sementara makan dan minumnya orang yang lupa, tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim:

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu.” (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952).

Hubungan Badan

Suami istri yang melakukan hubungan badan secara sengaja di siang hari (belum masuk waktu berbuka), maka puasanya batal. Mereka pun wajib mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar salah satu kafarat dari tiga pilihan. Yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadist Al-Bukhari yang berbunyi:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).

Perkara yang Membatalkan Puasa

Muntah dengan Sengaja

Seseorang yang muntah dengan sengaja atau memasukan benda ke dalam mulut hingga muntah, maka batal puasanya. Namun, jika muntah tersebut tidak disengaja atau karena sakit, maka puasa seorang itu tetap sah.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut:

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).

Haid atau Nifas

Haid atau datang bulan bagi perempuan muslim juga akan membatalkan puasa. Hal yang sama juga berlaku untuk perempuan yang mengeluarkan darah atau nifas akibat proses melahirkan.

Diriwayatkan Aisyah: "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan.” (H.R. Muslim 508).

Dengan ini, perempuan yang berhalangan berpuasa di bulan Ramadhan karena haid, wajib hukumnya membayar puasa tersebut di bulan lain.

Perkara yang Membatalkan Puasa

Keluar Air Mani Sengaja

Keluarnya air mani yang dilakukan karena sengaja akan membatalkan puasa. Hal ini termasuk keluarnya air mani karena bersentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual dan masturbasi (onani). Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, puasanya tidak batal atau tetap dianggap sah.

Gila

Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang telah baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena suatu halangan. Maka jika seorang mendadak kehilangan akal sehatnya atau gila, maka puasanya tersebut batal atau tidak sah.

Murtad

Jika seseorang keluar dari Islam, otomatis puasa orang tersebut batal atau tidak sah. Yang termasuk ke dalam kategori murtad adalah seorang yang mengingkari keesaan Allah (menyembah selain Allah) atau mengingkari hukum syariat.

(RDR)