Apa Arti HOSTUM? Tajuk yang Diusung dalam Demo Buruh

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 28 Agustus 2025, para buruh menggelar demo serentak di berbagai provinsi di Indonesia. Aksi ini mengangkat tajuk HOSTUM sebagai simbol utama perjuangan mereka.
Di Jakarta, aksi demo berpusat di Istana Negara dan Gedung DPR/MPR RI. Sementara itu, di luar Jakarta, demonstrasi digelar di kantor Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan mengusung HOSTUM, buruh menegaskan perjuangan mereka tak hanya soal upah, tetapi juga keadilan, kepastian kerja, dan perlindungan hak dasar. Lantas, apa sebenarnya makna di balik istilah HOSTUM yang digaungkan para buruh? Berikut penjelasan selengkapnya.
Arti HOSTUM
HOSTUM merupakan akronim dari "Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah". Seruan ini menjadi simbol penolakan buruh terhadap sistem kerja outsourcing atau alih daya.
Dengan tajuk ini, buruh menegaskan kembali tuntutan utama mereka, mulai dari penghapusan outsourcing hingga penolakan terhadap upah rendah yang dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.
Para buruh mendesak penghapusan praktik outsourcing untuk pekerjaan inti dan pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut dinilai melegalkan outsourcing secara luas, padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan praktik ini hanya untuk pekerjaan penunjang seperti keamanan dan kebersihan.
Mengutip buku Manajemen Aset dan Pengadaan karya Kasim Sinen dkk., outsourcing membuat perusahaan mengalihkan pekerjaan inti kepada pihak ketiga. Praktik ini dianggap merugikan pekerja karena mengurangi kepastian dan perlindungan kerja.
Selain itu, HOSTUM juga menolak ketentuan upah minimum yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi. Buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5-10,5 persen agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Mereka berpendapat, jika pemerintah mengklaim berhasil menekan angka pengangguran dan kemiskinan, maka seharusnya ada keberanian menaikkan upah. Dengan begitu, kesejahteraan buruh meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, aksi buruh pada 28 Agustus dengan tajuk HOSTUM membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI, yaitu:
Penghapusan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja dan menimbulkan ketidakpastian kerja.
Kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5%–10,5% agar sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur soal outsourcing dan kontrak kerja.
Pembentukan Satgas khusus untuk menghentikan gelombang PHK massal serta melindungi pekerja dari PHK sepihak.
Reformasi kebijakan pajak dengan menaikkan batas PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta meringankan beban pajak buruh.
Reformasi politik dan antikorupsi, termasuk penguatan RUU Perampasan Aset dan revisi RUU Pemilu 2029.
Baca Juga: Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025, Ancam Mogok Massal
(ANB)
