Apa Itu Dimakzulkan? Ini Penjelasan dan Perspektifnya dalam UUD 1945

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah "dimakzulkan" belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Khususnya setelah kasus yang menimpa mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada 14 Desember 2024.
Dalam konteks hukum dan politik, pemakzulan merujuk pada proses pemberhentian seorang dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan jika individu terkait melanggar aturan atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan tugasnya.
Arti Dimakzulkan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "memakzulkan" berasal dari kata makzul yang artinya berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Memakzulkan mengandung dua arti utama, yaitu:
Menurunkan seseorang dari takhta atau memberhentikan dari jabatan.
Secara sukarela meletakkan jabatan, seperti seorang raja yang berhenti dari kedudukannya.
Dari penjelasan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa "dimakzulkan" berarti diturunkan dari jabatan melalui proses hukum karena perbuatan yang telah merugikan bangsa dan negara.
Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah "pemakzulan" atau "memakzulkan" sebenarnya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai gantinya, UUD 1945 menggunakan istilah "diberhentikan" atau "pemberhentian" seperti yang tercantum pada Pasal 7A dan 7B.
Pemakzulan Menurut UUD 1945
Di dalam Pasal 7A UUD 1945, ada pembahasan soal alasan-alasan yang dapat digunakan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Alasan tersebut bisa karena pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.
Dengan pasal tersebut, presiden dapat dimakzulkan jika dianggap telah melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Dinyatakan pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dengan lebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.
Dikutip dari artikel berjudul Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 oleh Marzuki (2010), pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 seluruh jumlah DPR.
Baca juga: Usai Dimakzulkan, Presiden Korsel Tetap Terima Gaji Rp 2,7 Miliar per Tahun
Contoh Kasus Pemakzulan
Pemakzulan bukanlah hal baru dalam dunia politik, baik di Indonesia maupun dunia. Beberapa contoh kasusnya sebagai berikut:
1. Gus Dur (Abdurrahman Wahid) - Indonesia
Pada tahun 2001, Presiden Abdurrahman Wahid dimakzulkan oleh MPR setelah mengeluarkan maklumat untuk membubarkan lembaga legislatif dan membekukan Partai Golongan Karya (Golkar).
2. Yoon Suk Yeol
Di luar negeri, salah satu contoh yang terkini adalah pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Yoon Suk Yeol dimakzulkan pada 14 Desember 2019 menyusul kontroversinya terkait pemberlakuan darurat militer.
3. Park Geun Hye
Sebelum kasus Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan Park Geun Hye juga pernah mengalami pemakzulan. Pengadilan Korea Selatan memperkuat keputusan pemakzulan atas Park Geun-hye karena skandal korupsi yang merugikan negara.
(SLT)
