Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Apa Itu DKPP? Ini Pengertian, Sejarah, dan Tugasnya
6 Februari 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
DKPP adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. Pertanyaannya, apa itu DKPP?
ADVERTISEMENT
DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan sebuah lembaga independen yang bertugas menegakkan etika dan disiplin dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Apa definisi, sejarah, dan tugas serta wewenangnya?
Apa Itu DKPP?
DKPP adalah lembaga negara yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN.
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia karya Teuku Saiful Bahri Johan, DKPP diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
DKPP terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu masing-masing satu orang, serta unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
DKPP memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang mengawasi seluruh jajaran penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. DKPP juga dapat membentuk tim pemeriksa daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik.
Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing lembaga.
Sejarah Terbentuknya DKPP
DKPP berawal dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) yang diinisiasi berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU bersifat ad-hoc dan merupakan bagian dari KPU.
DK-KPU dibuat untuk mengusut dan memutus perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan DK-KPU Provinsi. Pada 12 Juni 2012, DK-KPU secara resmi berubah menjadi DKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
DKPP kini menjadi lembaga yang bersifat tetap, memiliki struktur lembaga yang lebih profesional, dan mempunyai tugas, fungsi, serta wewenang yang jelas dan tegas.
Baca Juga: Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Tugas dan Wewenang DKPP
Dijelaskan dalam laman resmi DKPP, DKPP memiliki tugas dan wewenang tertentu, yakni:
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, DKPP memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
(SAI)