Apa itu Food Estate? Kenali Lumbung Pangan dan Pro Kontranya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu food estate menjadi pertanyaan masyarakat Indonesia. Istilah yang berhubungan dengan pangan ini banyak muncul dalam rencana pembangunan pemerintah.
Food estate merupakan sebuah konsep yang berhubungan dengan pengembangan lahan pertanian besar-besaran atau kawasan pertanian yang luas. Pengembangan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan produksi pangan.
Istilah ini sering digunakan oleh pemerintah atau lembaga yang bertugas dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan suatu negara atau wilayah. Di Indonesia, program food estate tercantum dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
Mengenal Apa itu Food Estate
Sebagai masyarakat di negara agraris, perlu mengenal apa itu program food estate dan dampaknya bagi masyarakat dan alam. Pasalnya, program ini banyak digaungkan oleh pemerintah.
Lalu, apa itu proyek food estate? Dalam bahasa Indonesia, food estate sering diartikan sebagai lumbung pangan. Dikutip dari laman Kementerian Pertanian RI, food estate adalah sebuah konsep pengembangan pertanian, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan nasional dan swasembada pangan.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, food estate salah satu usaha pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan di bidang pertanian dan ketahanan pangan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, negara dan pemerintah Indonesia.
Masalah tersebut meliputi gangguan suplai bahan pangan, penurunan permintaan produk pertanian, ancaman krisis pangan. dan pembatasan dalam lapangan produksi.
Food estate biasanya dilakukan dengan mengalokasikan lahan pertanian yang luas dan dilengkapi dengan infrastruktur pertanian modern seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, dan fasilitas pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Pihak pengelola food estate adalah pemerintah atau investor swasta, dengan tujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, food estate juga dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan impor pangan dan meningkatkan ketahanan pangan suatu negara.
Baca juga: Mengenal Konsep Budaya Maritim dan Agraris di Indonesia
Pro dan Kontra Food Estate
Kebijakan food estate di bidang pertanian menuai beragam komentar, dari yang sepakat dan yang tidak. Dikutip dari buku Land Reform in Developing Countries: Property Rights and Property Wrongs oleh Michael Lipton (2009), berikut ini adalah pro kontra food estate:
Argumen pro:
Meningkatkan produksi pangan domestik.
Mengurangi ketergantungan pada impor pangan.
Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Memanfaatkan teknologi pertanian teranyar untuk meningkatkan efisiensi dalam produksi pangan.
Pengembangan food estate dapat menghasilkan infrastruktur yang mendukung, seperti sistem irigasi, jalan raya, dan fasilitas penyimpanan pangan.
Argumen kontra:
Berpotensi untuk merusak lingkungan, termasuk deforestasi, degradasi tanah, penurunan biodiversitas, dan penggunaan air yang berlebihan.
Munculnya konflik terkait hak tanah dan kependudukan.
Keterlibatan investor eksternal dapat menyebabkan negara menjadi terlalu bergantung pada investasi dari luar negeri.
(TAR)
Baca juga: Mengenal Letak Indonesia secara Astronomis dan Dampaknya
