Konten dari Pengguna

Apa Itu KBLI 2025 yang Diterbitkan BPS? Ini Penjelasannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gedung BPS. Foto: Wella Eriska/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung BPS. Foto: Wella Eriska/Shutterstock

Transformasi sistem perizinan usaha di Indonesia terus bergerak menuju arah yang lebih adaptif dan selaras dengan kebutuhan dunia usaha. Salah satu fondasi penting yang menjadi rujukan utama dalam proses ini adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sebagai respons atas perubahan lanskap bisnis dan perkembangan ekonomi global, Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini sekaligus memperbarui KBLI 2020 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020.

Langkah ini diambil untuk memastikan klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan, akurat, dan mampu mengikuti dinamika zaman. Lantas, apa sebenarnya KBLI 2025 yang diterbitkan oleh BPS? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa Itu KBLI 2025?

Ilustrasi pendirian bisnis. Foto: Shutterstock

Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), KBLI 2025 merupakan pedoman nasional yang berfungsi untuk mengelompokkan seluruh kegiatan ekonomi yang berlangsung di Indonesia.

Keberadaan klasifikasi ini membuat pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat memiliki acuan seragam dalam memahami dan memetakan jenis-jenis usaha dalam struktur perekonomian nasional.

Atas dasar itu, pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 menjadi langkah strategis agar berbagai kebijakan publik, proses perizinan, serta penyusunan data statistik ekonomi tetap selaras dengan perubahan ekonomi yang kian cepat dan kompleks.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5. Standar tersebut direkomendasikan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024 dan telah diadopsi oleh sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Singapura.

“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5. KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru yang ada di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12), dikutip dari laman BPS.

KBLI diperbarui secara berkala setiap lima tahun mengikuti rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Pembaruan tersebut bertujuan agar klasifikasi lapangan usaha tetap kontekstual dan mampu menjawab kebutuhan perkembangan zaman.

Aktivitas Usaha Baru yang Belum Tercantum dalam KBLI 2020

Ilustrasi pendirian bisnis. Foto: Shutterstock

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah kategori aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum diakomodasi dalam KBLI 2020. Masih mengacu pada laman BPS, beberapa di antaranya meliputi:

  • Jasa intermediasi digital, seperti marketplace dan platform konsultasi daring.

  • Pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

  • Aktivitas content creator serta media digital.

  • Perdagangan aset kripto dan unit karbon.

  • Kegiatan penangkapan karbon (carbon capture) dan penyimpanan karbon (carbon storage).

  • Konsep Factoryless Goods Producers (FGP) atau produsen tanpa pabrik.

Baca Juga: Apa Itu NIB bagi Pelaku Usaha dan Cara Mendapatkannya? Inilah Penjelasannya

(ANB)