Konten dari Pengguna

Apa Itu Ritual Bedolop? Ini Pengertian dan Tata Caranya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ritual. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ritual. Foto: Unsplash

Indonesia memiliki beragam suku yang tersebar di berbagai wilayah. Kondisi tersebut membuat Indonesia kaya akan berbagai ritual dengan tata cara yang berbeda di setiap daerah. Sebagian di antaranya masih dipertahankan hingga menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat.

Salah satu jenis ritual yang masih lestari adalah Bedolop atau Dolop yang dilakukan oleh Suku Dayak Agabag di Nunukan, Kalimantan Utara. Lantas, apa itu ritual Bedolop? Untuk mengetahuinya, simak pengertian dan tata cara ritualnya berikut ini.

Pengertian Ritual Bedolop

Ilustrasi apa itu ritual Bedolop? Foto: Unsplash

Disadur dari buku Suka cita Mengabdi di Perbatasan (2016), Dolop atau Bedolop merupakan ritual masyarakat Dayak Agabag untuk menentukan pihak yang benar dan bersalah dalam suatu persoalan. Ritual ini biasanya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan berat atau rumit yang tidak dapat diselesaikan melalui hukum negara.

Dolop artinya sumpah yang diucapkan kepada roh-roh jahat untuk membuktikan kebenaran. Dalam pelaksanaannya, pihak-pihak yang diduga bersalah diminta menyelam ke dalam air. Orang yang lebih dahulu muncul ke permukaan dipercaya sebagai yang bersalah.

Sementara itu, orang yang tidak bersalah diyakini mampu bertahan di dalam air selama berjam-jam. Jika seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan hasil Dolop, tetapi merasa tidak melakukan kesalahan, ia dapat bersumpah bahwa hasil tersebut tidak benar.

Tata Cara Ritual Bedolop

Ilustrasi tata cara ritual bedolop. Foto: Unsplash

Merujuk majalah Catra Budaya: Media Informasi Warisan Budaya Takbenda Vol. 4 Tahun 2023, ritual Bedolop dilakukan melalui beberapa tata cara berikut:

1. Menyiapkan perlengkapan

Ritual Dolop biasanya dilaksanakan menjelang sore. Kayu kalambuku atau kayu rambutan hutan ditancapkan di tengah sungai dengan kedalaman sekitar satu meter. Jumlahnya disesuaikan dengan perwakilan dari pihak yang berselisih dan digunakan sebagai pegangan saat adu selam.

Perlengkapan lain yang disiapkan meliputi:

  • Bagas sinilou atau beras kuning

  • Talu nu manuk atau telur ayam kampung

  • Batang punti atau batang pisang

  • Keen asilou atau kain kuning

  • Kunyit

2. Memulai ritual

Ritual dipimpin oleh ulun aguok yang mengenakan keen asilou sebagai ikat pinggang atau ikat kepala. Ia memimpin ritual karena menguasai mantra uwok yang dipercaya mampu memanggil roh gaib, leluhur, dewa angin, air, hujan, dan tanah, serta penunggu siang dan malam.

3. Membacakan mantra uwok

Ulun aguok membacakan mantra uwok sambil menghamburkan bagas sinilou kepada perwakilan pihak yang berselisih. Beras putih yang dicampur kunyit itu menjadi simbol persembahan makanan bagi roh gaib, leluhur, serta penghuni sungai dan tanah yang dipercaya hadir dalam ritual.

4. Memukul tanah

Setelah itu, ulun aguok memukulkan batang punti ke tanah sebanyak tujuh kali. Tujuannya untuk memadatkan tanah agar tepian sungai tidak longsor sekaligus menjadi tanda dimulainya ritual Dolop.

5. Melakukan adu selam

Setelah kehadiran roh gaib dan leluhur terasa, perwakilan kedua pihak melakukan tumolop atau adu selam secara bersamaan. Mereka menyelam sambil berpegangan pada kayu kalambuku. Pihak yang muncul lebih dulu ke permukaan diyakini sebagai yang bersalah.

6. Menentukan pihak yang bersalah

Dalam kepercayaan ritual Dolop, pihak yang tidak bersalah diyakini dapat bernapas normal di dalam air sehingga mampu bertahan lebih lama, sedangkan pihak yang dianggap bersalah dipercaya tidak mampu bertahan lama dan bisa mengalami lemas, luka, hingga pendarahan pada hidung dan telinga jika memaksakan diri.

7. Memberikan sanksi adat

Ketua adat kemudian melakukan mediasi dan mengarahkan pihak tersebut memberikan barang berian sebagai permohonan maaf sekaligus ganti rugi. Barang yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan dan kesepakatan kedua pihak, seperti tempayan, manik-manik, gong, hewan ternak, serta benda adat lainnya.

8. Menerapkan sanksi untuk kasus pembunuhan

Dalam kasus pembunuhan, hukum negara dan hukum adat diterapkan secara bersamaan. Selain menjalani hukuman penjara, pihak yang bersalah wajib membayar denda adat yang menjadi tanggung jawab keluarga luas dan dapat dibayarkan secara mengangsur.

9. Membayar denda ambasa

Denda adat untuk kasus pembunuhan disebut ambasa. Denda ini memiliki filosofi mengembalikan bentuk orang yang telah dihilangkan atau dibunuh dengan mengganti bagian utama tubuh korban menggunakan benda adat: suara diganti dengan gong besi, mata dengan tempayan belayung, badan dengan sampa ogong, dan perut dengan perhiasan manik-manik lama yang disebut bungkas.

Baca juga: Misteri Gua Gough, Tempat Praktik Kanibalisme dan Ritual Kuno Manusia Prasejarah

(RK)