Konten dari Pengguna

Apa Itu Waran Saham? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi waran saham. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi waran saham. Foto: Shutterstock

Seorang investor perlu memahami hal-hal dasar dalam dunia pasar modal. Salah satunya adalah menyadari bahwa harga saham tidak tetap, melainkan bisa naik atau turun tergantung tingkat penawaran dan permintaan dari para investor di pasar.

Meski begitu, investor tetap bisa membeli saham sesuai harga yang diinginkan dengan menggunakan waran. Waran biasanya diterbitkan oleh perusahaan yang baru melakukan initial public offering (IPO) untuk menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat.

Selain itu, waran juga dapat diterbitkan oleh anggota bursa, seperti sekuritas, sebagai instrumen tambahan. Apa itu waran saham dan bagaimana cara kerjanya?

Apa Itu Waran Saham?

Ilustrasi apa itu waran saham. Foto: Getty Images

Menyadur dari buku Macam-macam Pasar Modal karya Farhan Aulia Maulani (2023), waran saham adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Biasanya, waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti obligasi atau saham.

Waran diterbitkan dengan tujuan menarik minat investor untuk membeli obligasi atau saham yang dikeluarkan oleh emiten. Ini kerap dilakukan, terutama saat suku bunga sedang tinggi. Sebab, pada kondisi ini, investor cenderung lebih memilih menempatkan dananya di bank.

Sama seperti instrumen investasi lainnya, waran juga memiliki manfaat dan risikonya masing-masing. Masih dari sumber yang sama, berikut penjelasan selengkapnya:

Manfaat waran

  • Pemilik waran berhak membeli saham baru perusahaan dengan harga lebih rendah dibanding harga pasar. Hak ini dapat digunakan dengan menukarkan waran saat harga saham perusahaan melebihi harga pelaksanaan.

  • Jika waran diperdagangkan di bursa, pemiliknya memiliki kesempatan memperoleh keuntungan (capital gain) apabila harga jual waran lebih tinggi daripada harga belinya.

Risiko memiliki waran

  • Jika harga saham pada periode pelaksanaan turun di bawah harga pelaksanaan, investor kemungkinan tidak akan menukarkan waran dengan saham, sehingga mengalami kerugian dari harga beli waran.

  • Karena sifat waran mirip saham dan dapat diperdagangkan di bursa, pemilik juga berisiko mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.

Cara Kerja Waran Saham

Ilustrasi cara kerja waran saham. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dikutip dari laman Stake Investing, cara kerja waran tergantung pada ketentuan spesifik aset yang bersangkutan. Beberapa faktor yang menentukan cara kerja waran yaitu:

  • Cakupan (Coverage): Pada waran tidak tertutup (uncovered), perusahaan menerbitkan saham baru saat waran dikonversi, sehingga ada risiko dilusi. Sebaliknya, covered warrants tidak menciptakan aset baru saat dikonversi.

  • Tanggal Kedaluwarsa (Expiration Date): Waran biasanya ada tanggal kedaluwarsa, yang membuat waran tersebut tidak berlaku lagi. Namun, ada juga waran “open-ended” yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

  • Harga Pelaksanaan (Strike Price): Harga pelaksanaan adalah harga yang telah ditentukan sebelumnya, di mana pemegang waran dapat membeli atau menjual aset dasar.

  • Premium: Merupakan biaya yang harus dibayar investor untuk membeli waran di muka. Beberapa waran, misalnya yang diterbitkan perusahaan untuk karyawan, mungkin tidak memerlukan pembayaran premium.

  • Dapat Dipisahkan (Detachability): Beberapa waran diterbitkan bersamaan dengan sekuritas dasarnya. Waran tersebut bisa detach, artinya dapat dijual terpisah, atau undetach, yang berarti harus dijual bersamaan dengan sekuritas dasarnya.

Baca juga: Apa itu Saham Gorengan yang Disinggung Menkeu Purbaya? Ini Penjelasannya

(RK)