Konten dari Pengguna

Apa Saja Kegiatan Petugas Pendataan Lapangan? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berikut yang merupakan kegiatan Petugas Pendataan Lapangan. Foto: Pexels/Christina Morillo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berikut yang merupakan kegiatan Petugas Pendataan Lapangan. Foto: Pexels/Christina Morillo

Pendataan lapangan dibutuhkan untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya. Nantinya, data tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan program hingga evaluasi hasil pembangunan.

Umumnya, pendataan dilakukan secara langsung oleh tenaga khusus yang dikenal sebagai Petugas Pendataan Lapangan (PPL). Mereka adalah mitra resmi yang bertugas di bawah koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun, sebenarnya apa saja kegiatan mereka? Yuk, cari tahu kegiatan Petugas Pendataan Lapangan selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Ragam Kegiatan Petugas Pendataan Lapangan

Ilustrasi berikut yang merupakan kegiatan Petugas Pendataan Lapangan. Foto: unsplash.com/Headway

Secara umum, Petugas Pendataan Lapangan bertugas untuk menghimpun data seluruh penduduk di wilayah cakupannya, terdiri dari profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Dikutip dari situs Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul, berikut yang merupakan kegiatan Petugas Pendataan Lapangan:

  • Mengikuti pelatihan dan menandatangani kontrak kerja.

  • Berkoordinasi dengan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), penguasa wilayah, serta Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) untuk menyosialisasikan kegiatan pendataan.

  • Melaksanakan pemutakhiran data dan pencacahan sesuai alokasi tugas yang diberikan.

  • Melakukan geotagging melalui aplikasi yang telah disediakan.

  • Berkoordinasi secara rutin dengan PML dan tim pelaksana lainnya.

  • Menjalankan tugas tambahan yang diberikan langsung maupun tidak langsung oleh pimpinan BPS.

  • Mematuhi kontrak kerja dan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Juknis Koperasi Merah Putih untuk Mengelola Ekonomi Desa

Tugas Petugas Pemeriksa Lapangan (PML)

Ilustrasi sensus penduduk. Foto: unsplash/vardan papikyan

Selain Petugas Pendataan Lapangan (PPL), BPS juga merekrut Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) untuk mendukung pelaksanaan pendataan warga. Adapun tugas mereka yakni:

  • Mengikuti pelatihan dan menandatangani kontrak kerja.

  • Berkoordinasi bersama PPL, penguasa wilayah, dan Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) untuk menyosialisasikan kegiatan pendataan.

  • Mendampingi PPL selama pelaksanaan kegiatan secara bergiliran.

  • Memastikan PPL mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

  • Memeriksa dokumen hasil pendataan dari PPL, mencakup kelengkapan, kewajaran, dan kebenaran isian.

  • Berkoordinasi secara rutin dengan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).

  • Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pimpinan BPS.

  • Mematuhi kontrak kerja dan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan.

Syarat Menjadi PPL dan PML

Ilustrasi sensus penduduk. Foto: Unsplash/Mina Rad

Untuk menjadi Petugas Pendataan Lapangan (PPL) maupun Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut beberapa di antaranya yang dikutip dari situs Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara:

  • Biodata lengkap

  • Berusia antara 18 hingga 50 tahun (diutamakan)

  • Bersedia bekerja dengan sistem kontrak

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Disiplin dan berkomitmen

  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir, minimal SMA/sederajat

  • Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya

  • Pas foto terbaru

  • Daftar riwayat hidup

  • Surat pernyataan domisili/bertemapt tinggal di kelurahan atau desa wilayah tugas

  • Surat pernyataan memiliki dan menguasai ponsel pintar

  • Surat lamaran

  • Dituamakan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • (NSF)