Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Talak yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri?
23 Februari 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Talak ba’in kubra adalah talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri. Talak ini memutuskan hubungan tali pernikahan antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam, umumnya talak ba’in kubro terjadi untuk ketiga kalinya. Jika ingin rujuk kembali setelah menjatuhkan talak ini, sang istri harus menikah terlebih dahulu dengan orang lain.
Kemudian, istri tersebut harus berstatus cerai dari pasangan barunya (setelah berkumpul/bersenggama), tanpa ada niat nikah tahlil. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 230 yang artinya:
“...Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah...”
Saat pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai dengan talak ba’in kubro, ada hak-hak dan kewajiban yang harus diperhatikan. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban Suami Istri Setelah Talak
Sama halnya dengan jenis talak lainnya, talak ba’in kubro juga mewajibkan sang istri untuk menjalani masa iddah. Mengutip Buku Pintar Fikih Wanita susunan Dr. Abd Al-Qadhir, pada masa iddah, perempuan tidak boleh menikah atau berhubungan dengan laki-laki lain selama waktu yang telah ditetapkan.
Penjelasan tentang masa iddah termuat dalam Surat Al-Baqarah ayat 228. Allah SWT berfirman yang artinya: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru."
Dalam Islam, hak dan kewajiban perempuan setelah dijatuhkan talak diatur dengan sangat detail. Islam juga mengatur tentang adab yang harus diterapkan selama menjalani masa iddah tersebut.
ADVERTISEMENT
Perempuan yang sedang dalam masa iddah dilarang berhias atau bersolek di depan umum. Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739).
Selain itu, ia juga dilarang menerima pinangan dari laki-laki lain, baik secara terang-terangan maupun secara sindiran. Lalu, ia tidak boleh keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Allah SWT berfirman: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menjalani) 'iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu 'iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar rumah jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum- hukum Allah maka dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sen- diri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru” (QS. Al-Thalaq 65: 1)
ADVERTISEMENT
Di samping kewajibannya, selama masa iddah, seorang perempuan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Para lelaki yang menjatuhkan talak ba’in kubro kepada perempuan wajib memenuhi kebutuhan pokoknya.
Mengutip jurnal Iddah dan Ihdad dalam Islam oleh Abdul Moqsith, perempuan berhak mendapatkan nafkah, pakaian, tempat tingal yang layak dari mantan suaminya. Rasulullah SAW bersabda: "Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya."
(MSD)