Contoh Ucapan Talak Suami kepada Istri yang Sah Menurut Agama

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam menganjurkan umatnya untuk memiliki rumah tangga yang langgeng dengan kehidupan yang sakinah. Namun, setiap kehidupan rumah tangga tentu tidak berjalan mulus-mulus saja.
Ada yang berhasil melalui permasalahan dalam rumah tangganya. Namun, tidak sedikit juga yang harus berakhir pada perceraian. Perpisahan ini terjadi setelah adanya jatuh talak.
Dalam syariat Islam, talak mengandung arti pelepasan ikatan pernikahan atau pengakhiran hubungan suami istri. Menurut istilah, talak dapat didefinisikan dengan berakhirnya hubungan suami istri yang terjadi ketika suami mengucapkan kata-kata yang semakna dengan cerai.
Mengutip buku Rumahku Surgaku tulisan Miftah Faridl, talak boleh dilakukan seorang suami jika ia dihadapkan pada keadaan rumah tangga yang bisa membahayakan ketenteraman dan ketenangan antara dirinya dan istri. Dengan kata lain, talak dilakukan sebagai opsi terakhir untuk penyelesaian masalah keluarga.
Seorang suami dapat menyatakan talak secara lisan maupun tulisan. Pernyataan yang jelas maupun sindiran tapi dapat dipahami sebagai bentuk pernyataan talak juga dianggap sah dalam agama. Lalu, bagaimana contoh ucapan talak suami kepada istri yang sah?
Baca juga: 6 Keadaan Talak yang Tidak Sah Menurut Islam
Contoh Ucapan Talak
Contoh ucapan talak dapat disesuaikan dengan jenisnya. Menurut buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta tulisan Abu Salman Farhan Al-Atsary dan Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, talak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Talak Shariih
Talak shariih adalah talak yang diucapkan dengan redaksi penuh ketegasan dan bisa dipahami secara langsung. Jika suami mengucakannya dengan tegas, artinya telah jatuh talak untuk istrinya.
Jadi, ketegasan yang berujung talak bisa terjadi meski dalam sebuah candaan. Karena itu, suami hendaknya berhati-hati dalam berucap. Contoh ucapan talak jenis ini, yaitu “Kamu tertalak” atau “Kamu sudah saya talak”.
2. Talak Kinayah
Talak kinayah merupakan talak yang ucapannya belum bisa dijelaskan secara penuh. Dengan kata lain, talak yang diucapkan masih berupa kiasan sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut.
Misalnya, "Kembalilah kepada orang tuamu." Ucapan ini masih harus ditanyakan lagi ke suami, apakah niatnya menalak istri atau tidak. Jika niatnya memang menalak, talak tersebut hukumnya sah di mata agama.
3. Talak Ba’in
Talak ba’in adalah talak ketiga kalinya atau talak sebelum istri dicampuri. Talak ini terbagi menjadi dua macam, yaitu talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra.
4. Talak Raj’i
Talak jenis ini disebut juga talak kesatu atau kedua. Pada talak ini, pasangan suami istri masih bisa rujuk kembali selama istri masih dalam masa iddah. Rujuk talak raj’i bisa dilakukan dengan cara biasa, tanpa perlu akad dan mahar.
Selain yang sudah disebutkan, berikut beberapa contoh ucapan talak yang dianggap sah dalam agama:
“Saya menyatakan talak tiga kepadamu.”
“Jika matahari terbit, maka engkau ditalak.”
“Kamu tertalak.”
“Kamu telah saya talak.”
"Tanggal dua bulan depan kamu tertalak."
"Saya menalak kamu tiga kali."
"Saya telah menalak ba'in kamu."
“Saya telah talak kamu seperti talak tiga.”
(ADS)
Baca juga: Pengertian dan Tata Cara Talak Khuluk yang Dilakukan Istri kepada Suami
Frequently Asked Question Section
Apa itu talak?

Apa itu talak?
Talak dapat didefinisikan dengan berakhirnya hubungan suami istri yang terjadi ketika suami mengucapkan kata-kata yang semakna dengan cerai.
Bagaimana cara mengucapkan talak?

Bagaimana cara mengucapkan talak?
Seorang suami dapat menyatakan talak secara lisan maupun tulisan.
Apa saja jenis-jenis talak?

Apa saja jenis-jenis talak?
Talak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain talak shariih, talak ba’in, dan talak raj’i.
