Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Mencicipi Masakan saat Puasa? Ini Ketentuan Hukumnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah boleh mencicipi masakan saat puasa. Foto: Jason Briscoe/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah boleh mencicipi masakan saat puasa. Foto: Jason Briscoe/Unsplash

Saat berpuasa, umat Islam wajib menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk makan dan minum. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa.

Seperti diketahui, mencicipi merupakan bagian penting dari proses memasak untuk mengetahui rasa masakan yang sedang dibuat. Tanpa mencicipi, beberapa orang khawatir hasil masakan menjadi kurang sesuai.

Lantas, apakah boleh mencicipi masakan saat puasa? Ada beberapa penjelasan mengenai hal ini yang didasarkan pada pandangan masing-masing mazhab. Selengkapnya, simak artikel di bawah ini!

Apakah Boleh Mencicipi Masakan saat Puasa?

Ilustrasi apakah boleh mencicipi masakan saat puasa. Foto: Vitor Monthay/Unsplash

Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab oleh A. R. Shohibul Ulum, seluruh mazhab sepakat bahwa hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah makruh. Namun, dapat berubah menjadi diperbolehkan apabila ada kebutuhan mendesak atau alasan tertentu.

Penjelasan lengkap mengenai pandangan masing-masing mazhab adalah sebagai berikut:

1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, hukum mencicipi masakan saat berpuasa adalah makruh, baik dalam puasa fardu maupun sunnah, terutama jika dikhawatirkan ada bagian makanan yang tertelan hingga masuk ke perut. Namun, hukumnya bisa jadi diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan mendesak atau kondisi darurat.

Misalnya, seorang perempuan perlu mencicipi masakan sekadar untuk memastikan kadar garamnya, khususnya jika ada kekhawatiran akan mengganggu kesehatan atau hubungan dengan suaminya.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa boleh mencicipi makanan. Namun, ia wajib segera meludahkannya kembali agar tidak ada bagian yang tertelan atau masuk ke kerongkongan.

Apabila makanan masuk ke kerongkongan tanpa disengaja, maka puasanya menjadi tidak sah dan wajib meng-qadha pada hari lain. Sementara itu, jika makanan sengaja ditelan hingga masuk ke kerongkongan, selain wajib meng-qadha, orang tersebut juga dikenai kafarat (denda). Sebab, ia sama saja telah membatalkan puasa dengan sengaja.

3. Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi'i, hukum mencicipi masakan saat berpuasa adalah makruh apabila dilakukan tanpa alasan yang mendesak. Namun, hukumnya menjadi diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti bagi orang yang berjualan makanan sehingga harus memastikan kualitas masakan.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa hukum mencicipi masakan saat berpuasa adalah makruh apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Namun, jika ada hal yang mendesak, maka hukumnya tidak makruh atau diperbolehkan.

Pendapat ini dijelaskan oleh Ibnu 'Uqail yang menyatakan, "Makruh tanpa suatu keperluan tertentu, tetapi tidak mengapa karena alasan keperluan. Jika dia mencicipi makanan, lalu makanan tersebut sampai ke tenggorokan, puasanya batal. Jika makanannya tidak sampai ke tenggorokan, maka tidak membatalkannya."

Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.

Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026

Baca Juga: Keutamaan Puasa Hari Ke-8 Ramadhan beserta Bacaan Doanya

(NSF)