Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
16 Februari 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah foto KTP bisa diganti menjadi pertanyaan sebagian orang, khususnya bagi mereka yang ingin mengubah tampilan identitasnya. Alasannya beragam, ada yang fotonya tidak jelas atau fotonya sudah buram karena terlalu lama.
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia. KTP berisi informasi pribadi pemiliknya seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor identitas.
Salah satu hal yang selalu menjadi sorotan utama pada KTP adalah foto. Ada banyak orang yang tak puas dengan hasil fotonya. Itu mengapa mereka ingin mengganti foto KTP agar lebih sesuai dengan penampilan terkini mereka.
Lantas, apakah foto KTP bisa diganti? Untuk mengetahui ketentuannya, simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Apakah Foto KTP Bisa Diganti?
Dikutip dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Lampung, foto KTP disebut bisa diganti. Proses penggantian foto KTP dapat dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat, lalu mengajukan permohonan kepada petugas loket yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, perlu diingat bahwa permohonan pergantian foto KTP hanya bisa dilakukan untuk alasan tertentu. Alasan yang diperbolehkan adalah kondisi foto atau gambar pada KTP lama buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya yang membuat identifikasi pemilik KTP menjadi sulit.
Foto KTP juga dapat diubah jika sebelumnya tidak menggunakan hijab, namun kini telah memutuskan untuk mengenakan hijab. Jadi, pemilik KTP dibolehkan mengganti foto dengan tampilan dirinya yang memakai hijab.
Selain itu, penggantian foto hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil dengan menggunakan peralatan yang dimiliki oleh Dukcapil. Tidak diperbolehkan untuk mengirimkan soft file karena dikhawatirkan bahwa foto yang dikirimkan merupakan milik orang lain.
ADVERTISEMENT
Syarat Mengurus Ganti Foto KTP
Disadur dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Bogor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pergantian foto KTP, yakni:
Perlu diingat bahwa pemohon juga tidak perlu tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW saat mengurusnya di Dinas Dukcapil terdekat.
Cara Mengurus Ganti Foto KTP
Berikut adalah prosedur untuk mengganti foto KTP setelah memenuhi persyaratan di atas:
ADVERTISEMENT
Penting untuk diingat bahwa penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis.
(SAI)
Live Update