Konten dari Pengguna

Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia. Foto: Pexels.com

Apakah foto KTP bisa diganti menjadi pertanyaan sebagian orang, khususnya bagi mereka yang ingin mengubah tampilan identitasnya. Alasannya beragam, ada yang fotonya tidak jelas atau fotonya sudah buram karena terlalu lama.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia. KTP berisi informasi pribadi pemiliknya seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor identitas.

Salah satu hal yang selalu menjadi sorotan utama pada KTP adalah foto. Ada banyak orang yang tak puas dengan hasil fotonya. Itu mengapa mereka ingin mengganti foto KTP agar lebih sesuai dengan penampilan terkini mereka.

Lantas, apakah foto KTP bisa diganti? Untuk mengetahui ketentuannya, simak penjelasan lengkap di bawah ini.

Apakah Foto KTP Bisa Diganti?

Apakah foto KTP bisa diganti? Jawabannya adalah iya selama memenuhi ketentuan tertentu. Foto: Pexels.com

Dikutip dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Lampung, foto KTP disebut bisa diganti. Proses penggantian foto KTP dapat dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat, lalu mengajukan permohonan kepada petugas loket yang bertanggung jawab.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa permohonan pergantian foto KTP hanya bisa dilakukan untuk alasan tertentu. Alasan yang diperbolehkan adalah kondisi foto atau gambar pada KTP lama buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya yang membuat identifikasi pemilik KTP menjadi sulit.

Foto KTP juga dapat diubah jika sebelumnya tidak menggunakan hijab, namun kini telah memutuskan untuk mengenakan hijab. Jadi, pemilik KTP dibolehkan mengganti foto dengan tampilan dirinya yang memakai hijab.

Selain itu, penggantian foto hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil dengan menggunakan peralatan yang dimiliki oleh Dukcapil. Tidak diperbolehkan untuk mengirimkan soft file karena dikhawatirkan bahwa foto yang dikirimkan merupakan milik orang lain.

Baca Juga: Cara Perpanjang KTP Elektronik, Berikut Penjelasannya

Syarat Mengurus Ganti Foto KTP

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus pergantian foto KTP. Foto: Pexels.com

Disadur dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Bogor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pergantian foto KTP, yakni:

  • Memenuhi ketentuan pergantian foto KTP

  • Membawa KTP elektronik lama

  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Perlu diingat bahwa pemohon juga tidak perlu tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW saat mengurusnya di Dinas Dukcapil terdekat.

Baca Juga: Berapa Lama KTP Jadi? Ini Jawaban dan Cara Pembuatannya

Cara Mengurus Ganti Foto KTP

Ilustrasi cara mengganti foto KTP di Dinas Dukcapil. Foto: Pexels.com

Berikut adalah prosedur untuk mengganti foto KTP setelah memenuhi persyaratan di atas:

  1. Kunjungi kantor Dinas Dukcapil lokal.

  2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas di loket.

  3. Serahkan KTP asli yang lama beserta fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk diperiksa oleh petugas.

  4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi dengan materai.

  5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.

  6. Sebelum pengambilan foto dilakukan, petugas akan melakukan verifikasi data menggunakan pemindai sidik jari.

  7. Petugas akan mengambil foto baru.

  8. KTP elektronik dengan foto terbaru akan siap dicetak.

Penting untuk diingat bahwa penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis.

(SAI)