Konten dari Pengguna

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti? Ini Ketentuan dari Pemerintah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan jabatan yang dibuka untuk non-ASN, dengan syarat telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 tapi tidak lulus. Mereka bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

PPPK tersebut dikatakan “Paruh Waktu” karena kontraknya berjalan tiap satu tahun. Dalam KemenpanRB No.16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tiga bulan dan tahunan untuk mempertimbangkan, apakah kontrak diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, status “Paruh Waktu” tidak membatasi PPPK untuk tetap mendapat hak-haknya sebagai pegawai. Namun, apakah PPPK Paruh Waktu dapat cuti juga? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti?

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Unsplash

PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan cuti sesuai dengan aturan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Cuti yang berhak mereka terima meliputi cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Cuti Tahunan

Hak atas cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja selama sedikitnya 1 tahun. Durasi cuti tahunan yang diberikan paling lama 12 hari kerja.

Khusus bagi PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum setahun, bisa tetap mendapat cuti tahunan dengan kondisi tertentu, yakni:

  • Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.

  • Melangsungkan pernikahan pertama.

  • Sakit keras yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

  • Lama cuti yang diberikan adalah 6 hari kerja.

2. Cuti Sakit

Setiap PPPK, baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, berhak mendapatkan cuti sakit, dengan syarat:

  • Jika sakit satu hari, harus menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

  • Jika sakit selama 2 sampai 14 hari, PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

  • Surat keterangan dokter yang dimaksud memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan penting lainnya.

  • PPPK yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit paling lama satu setengah bulan.

3. Cuti Melahirkan

Berikut ketentuan untuk cuti melahirkan bagi para PPPK:

  • Cuti melahirkan berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga.

  • Durasi hak atas cuti melahirkan yang diberikan adalah paling lama 3 bulan.

  • Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

4. Cuti Bersama

PPPK Paruh Waktu juga tetap mendapatkan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden, dengan syarat:

  • Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.

  • Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan.

Baca Juga: Arti BTS PPPK Paruh Waktu dalam Berkas Usulan Penetapan NIP

(DEL)