Konten dari Pengguna

Arti Bebas Bersyarat Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Agustus 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bebas bersyarat merupakan salah satu kebijakan yang mengatur pembebasan narapidana. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Bebas bersyarat merupakan salah satu kebijakan yang mengatur pembebasan narapidana. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat beberapa kebijakan yang bertujuan untuk mengatur proses penahanan dan pembebasan narapidana. Salah satu kebijakan tersebut yaitu bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT
Secara umum, arti bebas bersyarat merujuk pada kebijakan yang memungkinkan seorang narapidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukumannya berakhir. Kebijakan ini dapat diwujudkan apabila narapidana telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Namun, narapidana tersebut tetap berada di bawah pengawasan dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa pembebasan. Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Arti Bebas Bersyarat

Arti bebas bersyarat adalah kebijakan di mana seorang narapidana dapat dibebaskan dari penjara sebelum masa hukumannya berakhir selama telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Foto: Unsplash.com
Menurut Dr. La Ode Faiki, S.Pd., M.H dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana: Teori Dan Praktik, pembebasan bersyarat adalah sebuah mekanisme dalam hukum pidana yang memungkinkan narapidana keluar dari penjara setelah menjalani sebagian masa hukumannya.
Namun, narapidana tersebut harus memenuhi syarat tertentu dan tetap berada di bawah pengawasan petugas keamanan atau lembaga pemasyarakatan. Syarat ini bisa berbeda-beda tergantung pada kasus dan jenis hukum yang berlaku di suatu negara.
ADVERTISEMENT
Umumnya, syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban untuk melapor secara berkala, menjalani tes narkoba atau alkohol, tidak melakukan tindakan kriminal lagi, dan tidak boleh meninggalkan wilayah tertentu tanpa izin.
Pembebasan bersyarat biasanya diberikan setelah narapidana menjalani sebagian besar hukumannya. Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, keringanan ini dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana yang minimal berdurasi 9 bulan.

Syarat-Syarat Bebas Bersyarat

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Foto: Pexels.com
Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Lapas Banyuasin, untuk mendapatkan bebas bersyarat, narapidana harus memenuhi beberapa syarat utama meliputi:
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat beberapa dokumen administratif yang harus disertakan, seperti:

Prosedur Bebas Bersyarat

Ada prosedur yang perlu dipenuhi untuk menetapkan apakah seorang narapidana dinilai layak untuk menerima pembebasan tersebut. Foto: Pexels.com
Pembebasan bersyarat tentunya tidak diberikan secara sembarangan. Ada prosedur yang perlu dipenuhi untuk menetapkan apakah seorang narapidana dinilai layak untuk menerima pembebasan bersyarat atau tidak. Berikut prosedur pemberian pembebasan bersyarat pada narapidana yang bisa dipahami:

1. Rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas

Prosedur pembebasan bersyarat dimulai dari pemberian rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tim ini meninjau data narapidana yang telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Setelah melakukan analisis dan pertimbangan, tim akan mengajukan usulan pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas.
ADVERTISEMENT

2. Persetujuan Kepala Lapas

Setelah menerima rekomendasi, Kepala Lapas akan meninjau usulan tersebut. Jika Kepala Lapas menyetujui rekomendasinya, persetujuan atas usulan pembebasan bersyarat tersebut akan diberikan dan proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pengajuan Usulan ke Kepala Kantor Wilayah

Usulan pembebasan bersyarat yang telah disetujui oleh Kepala Lapas kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan di kantor wilayah juga dilampirkan bersama usulan tersebut.

4. Penetapan oleh Direktur Jenderal

Tahap terakhir adalah penetapan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Usulan dari Kepala Kantor Wilayah diteruskan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan keputusan akhir terkait pemberian pembebasan bersyarat.
(SAI)