Arti Bebas Bersyarat Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat beberapa kebijakan yang bertujuan untuk mengatur proses penahanan dan pembebasan narapidana. Salah satu kebijakan tersebut yaitu bebas bersyarat.
Secara umum, arti bebas bersyarat merujuk pada kebijakan yang memungkinkan seorang narapidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukumannya berakhir. Kebijakan ini dapat diwujudkan apabila narapidana telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Namun, narapidana tersebut tetap berada di bawah pengawasan dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa pembebasan. Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Arti Bebas Bersyarat
Menurut Dr. La Ode Faiki, S.Pd., M.H dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana: Teori Dan Praktik, pembebasan bersyarat adalah sebuah mekanisme dalam hukum pidana yang memungkinkan narapidana keluar dari penjara setelah menjalani sebagian masa hukumannya.
Namun, narapidana tersebut harus memenuhi syarat tertentu dan tetap berada di bawah pengawasan petugas keamanan atau lembaga pemasyarakatan. Syarat ini bisa berbeda-beda tergantung pada kasus dan jenis hukum yang berlaku di suatu negara.
Umumnya, syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban untuk melapor secara berkala, menjalani tes narkoba atau alkohol, tidak melakukan tindakan kriminal lagi, dan tidak boleh meninggalkan wilayah tertentu tanpa izin.
Pembebasan bersyarat biasanya diberikan setelah narapidana menjalani sebagian besar hukumannya. Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, keringanan ini dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana yang minimal berdurasi 9 bulan.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Istilah Peradilan Bebas
Syarat-Syarat Bebas Bersyarat
Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Lapas Banyuasin, untuk mendapatkan bebas bersyarat, narapidana harus memenuhi beberapa syarat utama meliputi:
Narapidana harus telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya, dengan minimal sembilan bulan.
Narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama di penjara, terutama dalam sembilan bulan terakhir sebelum memenuhi syarat dua pertiga masa hukuman.
Narapidana yang terlibat dalam kasus berat seperti terorisme atau narkotika harus telah menjalani asimilasi setidaknya setengah dari sisa masa hukuman.
Narapidana harus aktif dalam program pembinaan yang ada di lembaga pemasyarakatan.
Program pembinaan yang diikuti narapidana harus mendapat penerimaan dari masyarakat, menandakan kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat.
Narapidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, seperti terorisme, harus memberikan surat kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum dan mengikuti program deradikalisasi.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen administratif yang harus disertakan, seperti:
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan.
Surat pernyataan dari narapidana untuk tidak melanggar hukum.
Surat jaminan dari keluarga yang menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri dan akan dibimbing selama masa pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Mengenal Asas Hukum Pidana di Indonesia
Prosedur Bebas Bersyarat
Pembebasan bersyarat tentunya tidak diberikan secara sembarangan. Ada prosedur yang perlu dipenuhi untuk menetapkan apakah seorang narapidana dinilai layak untuk menerima pembebasan bersyarat atau tidak. Berikut prosedur pemberian pembebasan bersyarat pada narapidana yang bisa dipahami:
1. Rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas
Prosedur pembebasan bersyarat dimulai dari pemberian rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tim ini meninjau data narapidana yang telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Setelah melakukan analisis dan pertimbangan, tim akan mengajukan usulan pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas.
2. Persetujuan Kepala Lapas
Setelah menerima rekomendasi, Kepala Lapas akan meninjau usulan tersebut. Jika Kepala Lapas menyetujui rekomendasinya, persetujuan atas usulan pembebasan bersyarat tersebut akan diberikan dan proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Pengajuan Usulan ke Kepala Kantor Wilayah
Usulan pembebasan bersyarat yang telah disetujui oleh Kepala Lapas kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan di kantor wilayah juga dilampirkan bersama usulan tersebut.
4. Penetapan oleh Direktur Jenderal
Tahap terakhir adalah penetapan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Usulan dari Kepala Kantor Wilayah diteruskan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan keputusan akhir terkait pemberian pembebasan bersyarat.
(SAI)
