Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Miqat Umroh beserta Batasan Tempat dan Waktunya yang Harus Dipahami Jamaah
15 Februari 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 24 Maret 2023 13:44 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat menjalankan ibadah haji dan umroh, setiap jamaah harus mematuhi aturan miqat yang telah ditetapkan. Berdasarkan jenisnya, miqat terbagi menjadi dua jenis, yakni miqat makani dan miqat zamani.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Miqat di Jeddah Tidak Sah? susunan Luki Nugroho (2018), miqat makani adalah batas tempat di mana ibadah haji itu mulai wajib dikerjakan. Sementara miqat zamani adalah batas waktu untuk melaksanakan amalan-amalan haji.
Keduanya dapat menandakan batas ketika jamaah ingin memulai proses ihram. Batasan miqat ini bisa berbeda-beda, tergantung pada wilayah asal keberangkatan jamaah haji atau umroh.
Apabila jamaah tidak mengikuti aturan miqat dengan baik, nilai ibadah haji atau umrohnya menjadi tidak sah. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Baca juga: Sunnah Umroh dan Tata Cara Melaksanakannya
Apa Itu Miqat dalam Islam?
Dalam bahasa Arab, lafaz miqat merupakan bentuk tunggal dari kata “mawaqit” yang berarti tempat atau waktu. Secara istilah, miqat diartikan sebagai sesuatu yang dibatasi berkaitan dengan tempat atau waktu.
ADVERTISEMENT
Penjelasan tentang miqat sudah dijelaskan secara tersirat dalam Surat An-Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Batas miqat telah ditentukan menurut hukum syara’ sebagai garis start (awal) sekaligus finish (akhir) para jamaah. Macam-macam miqat tersebut terbagi menjadi dua, yakni miqat makani dan miqat zamani.
Miqat yang terkait dengan waktu pelaksanaan haji disebut sebagai miqat zamani, sedangkan miqat yang terkait dengan tempat disebut sebagai miqat makani. Keduanya sama-sama memiliki batasan yang beragam.
Baca juga: Tata Cara Umroh Lengkap sesuai Sunnah
Miqat Umroh
Berbeda dengan ibadah haji, umroh hanya memiliki satu jenis miqat, yakni miqat zamani. Jumlah miqat umroh ada 7 yang disesuaikan dengan batas tempat masing-masing jamaah.
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari buku Pendidikan Agama Islam: Fiqih MTs Kelas VIII susunan Zainal Muttaqin (2015), berikut ini daftar miqat makani yang bisa dijadikan sebagai acuan jamaah umroh untuk memulai ihram:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Paspor Umroh Warna Apa? Ini Ulasannya
Kapan Waktu Miqat?
Batas waktu untuk memulai ibadah haji disebut sebagai miqat zamani. Di luar batasan waktu tersebut, amalan haji yang dilakukan oleh seorang jamaah bisa menjadi tidak sah.
Allah SWT menjelaskan hakikat miqat zamani dalam surat Al-baqarah ayat 189 yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji...,”
Para ulama sepakat bahwa waktu miqat jamaah haji adalah pada bulan Syawwal dan Dzulqa’dah. Beberapa di antaranya juga turut memasukkan bulan Dzulhijjah sebagai bagian dari bulan mulia ini.
Miqat zamani ini mengatur beberapa batasan waktu amalan-amalan haji. Misalnya lempar jumroh yang bisa dilakukan pada hari ke-13 Dzulhijjah, thawaf ifadhah yang dilakukan pada awal hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Mewujudkan Mimpi Umroh ke Tanah Suci
Miqat Itu di Mana?
Miqat makani atau batasan tempat ibadah haji dan umroh ditetapkan berdasarkan wilayah keberangkatan masing-masing jamaah. Batasan ini bisa menjadi tempat awal para jamaah melakukan ihram.
Penetapan miqat makani tidak dijelaskan dalam ayat Alquran, melainkan disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadits shahih. Berikut arti lafaznya yang bisa Anda simak:
“Rasulullah SAW telah menentukan miqat (tempat start haji) untuk penduduk Madinah di Szul Hulaifah, untuk penduduk Syam di Juhfah, untuk penduduk Nejed di qarnul-Manazil, dan untuk penduduk Yaman di Yalamlam”.
Mengutip buku Fikih Sunnah 3 susunan Sayyid Sabiq (2017), melalui hadits tersebut, Rasulullah SAW telah menjelaskan tempat-tempat ihram. Beliau menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah.
ADVERTISEMENT
Dzulhulaifah terletak di jarak 450 km dari Mekkah, tepatnya di sebelah utara kota Mekkah. Berikut ini 6 tempat miqat makani ibadah haji yang bisa Anda simak selengkapnya:
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Umroh untuk Orang Tua
(MSD)