Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Asas-Asas Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
7 Desember 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Asas-asas penyelenggaraan Pemilu adalah sejumlah asas yang menjadi dasar dari pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Asas-asas ini mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dan menjamin transparansi serta keadilan dalam proses pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan asas-asas pemilu akan memastikan legitimasi dan keabsahan hasil pemilu serta mewujudkan kedaulatan rakyat secara maksimal.
Asas-asas pemilu juga menjamin bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama untuk memberikan suaranya tanpa tekanan, suaranya dirahasiakan, dan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Lalu, apa saja asas-asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia ? Simak penjelasannya di bawah ini.
Asas-asas Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis di mana warga negara memilih para pemimpin dan/atau wakil mereka dalam pemerintahan. Ini merupakan representasi dari nilai demokrasi di Indonesia.
Dalam penyelenggaraannya, terdapat beberapa asas yang perlu diperhatikan. Asas-asas Pemilu ini akan menjadi dasar dari pelakasanaan Pemilu.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Semua Bisa Pintar Ulangan Harian Tematik kelas 5 SD karya Moh. Zulkifli, S.Pd, dkk, berikut asas-asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia terdiri dari enam prinsip, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut penjelasannya:
1. Langsung
Asas pertama adalah langsung. Makna dari asas ini adalah rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Umum merupakan salah satu asas dari Pemilu yang mana semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
3. Bebas
Salah satu asas penyelenggaran dari Pemilu adalah bebas. Arti dari bebas sebagai asas dari Pemilu adalah setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
ADVERTISEMENT
4. Rahasia
Rahasia adalah asas Pemilu yang menggambarkan pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.
5. Jujur
Setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan. Dalam pelaksanaannya, asas adil menuntut agar setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Itulah berbagai asas-asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Asas-asas Pemiliu ini mencerminkan prinsip demokrasi dan memastikan transparansi dan felicity dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan asas-asas pemilu karena asas-asas tersebut mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dan menjamin transparansi serta keadilan dalam proses pemilihan umum.
Melalui penerapan asas-asas ini, diharapkan setiap pemilih memiliki hak yang sama untuk memberikan suaranya tanpa tekanan, suaranya dirahasiakan, dan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Dengan demikian, pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan asas-asas pemilu akan memastikan legitimasi dan keabsahan hasil pemilu serta mewujudkan kedaulatan rakyat secara maksimal.
(SAI)