Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Aturan Cuti PNS, Jenis, dan Tata Cara Pengajuannya Menurut BKN
22 Maret 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan cuti PNS telah termuat dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Sama seperti pegawai swasta, PNS juga wajib mengajukan cuti terlebih dahulu kepada atasan agar cutinya segera diproses.
ADVERTISEMENT
Ada banyak jenis cuti PNS yang bisa diambil, di mana masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda. Beberapa di antaranya yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersama, cuti besar, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.
Setiap jenis cuti memiliki jatah yang berbeda. Misalnya cuti tahunan yang memiliki jatah sekitar 12-30 hari selama 1 tahun tergantung masa kerja pegawai.
Dijelaskan dalam buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitungnya susunan Edytus Adisu (2008), ketika pegawai mengambil masa cuti, upahnya tetap dibayar 100%. Untuk mengetahui aturan cuti PNS yang benar, simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Aturan Cuti PNS dan Cara Mengajukannya
Tiap jenis cuti PNS memiliki ketentuan dan syarat pengajuan yang berbeda. Berikut daftar aturannya sebagaimana dijelaskan dalam laman BKN:
ADVERTISEMENT
1. Cuti Tahunan PNS
Cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari kerja selama setahun. Proses dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada pejabat yang memiliki wewenang untuk memberikan cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.
2. Cuti Sakit
Apabila PNS sakit dan kesulitan bekerja, maka ia berhak atas cuti sakitnya. Jumlahnya tak terbatas dalam satu tahun dan bisa mengambil jatah 1-2 hari kerja untuk istirahat. Syaratnya yaitu melampirkan surat keterangan dari dokter saat mengajukan cuti.
Jika kondisinya memerlukan cuti lebih dari 2-14 hari, seorang PNS dapat mengajukan permohonan cuti sakit secara formal kepada pejabat yang berwenang. Bila perlu, cantumkan pula surat rekomendasi dari dokter dan rumah sakit.
3. Cuti Bersama
Biasanya, cuti bersama ditetapkan oleh Presiden pada perayaan-perayaan keagamaan seperti Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru. Berbeda dengan jenis cuti lainnya, cuti bersama ini tidak memerlukan proses pengajuan, namun otomatis memotong cuti tahunan.
ADVERTISEMENT
4. Cuti Besar
PNS yang mengabdi selama minimal 6 tahun berhak atas cuti besar. Durasi cuti ini adalah 3 bulan dan bisa dialokasikan untuk masa kerja selama 1 tahun. Proses pengajuan cuti besar dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang bertanggung jawab di lingkungan kerja PNS.
5. Cuti Melahirkan
Bagi PNS wanita yang melahirkan, mereka berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Persyaratan ini berlaku untuk setiap persalinan, dimulai dari 1 bulan sebelum hingga 2 bulan setelah proses persalinan. Pengajuan cuti bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada atasan.
6. Cuti Alasan Penting
Cuti alasan penting diberikan kepada PNS dalam situasi-situasi tertentu, seperti sakit atau meninggalnya anggota keluarga dekat. Maksimal durasi cuti ini adalah 2 bulan. Selama menjalani cuti, PNS masih memiliki hak untuk menerima pendapatan penuh.
ADVERTISEMENT
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang bekerja minimal 5 tahun berhak mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, dengan maksimal durasi 3 tahun. Proses ini berlaku untuk alasan-alasan pribadi yang dianggap penting.
Selama menjalani cuti ini, PNS tidak akan menerima penghasilan dari negara dan masa kerja mereka tidak dihitung. Jika PNS tidak melaporkan diri setelah cuti berakhir, statusnya sebagai PNS dapat dicabut.
(MSD)
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini