Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Menurut Undang-Undang

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KPU telah merilis sejumlah aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye Pemilu. Disebutkan bahwa pemasangan harus memerhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Semua aturan tersebut dimuat dalam undang-undang yang disahkan oleh pemerintah. Hendaknya, tiap Peserta Pemilu lebih memerhatikan aturan dan menaatinya.
Alat peraga kampanye (APK) harus dipasang di titik lokasi yang diperbolehkan. Untuk menentukan titik lokasi tersebut, KPU harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Ada sejumlah poin aturan yang mesti dipahami. Apa saja? Simak penjelasan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu selengkapnya dalam artikel berikut.
Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu
Sebenarnya, aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017. Dalam pasal 298 disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
Di samping itu, ada juga poin-poin penting lainnya yang mesti dipatuhi. Dirangkum dari Buku Saku Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019, berikut uraiannya:
Penetapan lokasi pemasangan APK harus dikoordinasikan oleh KPU kepada pemerintah daerah setempat. Hasilnya dapat ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye wilayah kabupaten/kota.
Lokasi yang dilarang untuk dipasang APK yaitu tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
APK yang dipasang di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat pemasangan.
APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu sepenuhnya.
APK harus dibersihkan atau diturunkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga kampanye Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
Jenis dan Ukuran Alat Peraga Kampanye Pemilu
Sebagaimana kita ketahui bahwa alat peraga kampanye (APK) ada banyak jenisnya. Peserta Pemilu dapat memvariasikan APK tersebut untuk menyampaikan gagasan atau visi misinya secara maksimal.
Menurut PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 32 ayat 2, alat peraga kampanye dapat mencakup baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul. Semuanya memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya satu sama lain.
KPU telah menetapkan aturan terkait ukuran APK tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat 3, ukuran APK yang ideal adalah sebagai berikut:
Baliho: Paling besar ukuran 4 x 7 meter.
Billboard atau videotron: Paling besar ukuran 4 x 8 meter.
Spanduk: Paling besar ukuran 1,5 x 7 meter.
Umbul-umbul: Paling besar ukuran 1,15 x 5 meter.
Nantinya, desain dan materi APK harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. KPU mengimbau agar Peserta Pemilu dapat memilih bahan APK yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang.
Baca juga: Macam-Macam Alat Peraga Kampanye Pemilu yang Dibolehkan, Apa Saja?
(MSD)
