Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Menurut Undang-Undang
7 Februari 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 15 Februari 2024 9:40 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah merilis sejumlah aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye Pemilu . Disebutkan bahwa pemasangan harus memerhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
ADVERTISEMENT
Semua aturan tersebut dimuat dalam undang-undang yang disahkan oleh pemerintah. Hendaknya, tiap Peserta Pemilu lebih memerhatikan aturan dan menaatinya.
Alat peraga kampanye (APK) harus dipasang di titik lokasi yang diperbolehkan. Untuk menentukan titik lokasi tersebut, KPU harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Ada sejumlah poin aturan yang mesti dipahami. Apa saja? Simak penjelasan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu selengkapnya dalam artikel berikut.
Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu
Sebenarnya, aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017. Dalam pasal 298 disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
Di samping itu, ada juga poin-poin penting lainnya yang mesti dipatuhi. Dirangkum dari Buku Saku Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019, berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT
Jenis dan Ukuran Alat Peraga Kampanye Pemilu
Sebagaimana kita ketahui bahwa alat peraga kampanye (APK) ada banyak jenisnya. Peserta Pemilu dapat memvariasikan APK tersebut untuk menyampaikan gagasan atau visi misinya secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Menurut PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 32 ayat 2, alat peraga kampanye dapat mencakup baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul. Semuanya memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya satu sama lain.
KPU telah menetapkan aturan terkait ukuran APK tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat 3, ukuran APK yang ideal adalah sebagai berikut:
Nantinya, desain dan materi APK harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. KPU mengimbau agar Peserta Pemilu dapat memilih bahan APK yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang.
ADVERTISEMENT
(MSD)