Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Alat Peraga Kampanye Pemilu yang Dibolehkan, Apa Saja?
6 Februari 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Alat peraga kampanye Pemilu adalah semua jenis benda yang memuat visi, misi, program, serta informasi penting dari peserta Pemilu. Alat tersebut dibuat untuk mengomunikasikan gagasan atau pesan kampanye kepada masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Melalui alat peraga kampanye (APK) , peserta Pemilu dapat mengajak masyarakat untuk memilihnya di Hari Pemungutan Suara. Itu mengapa, APK dibuat sebagus mungkin agar bisa menarik perhatian masyarakat.
Tidak hanya tampilannya, pesan yang disampaikan dalam APK juga harus diperhatikan dengan seksama. Pesan tersebut harus informatif, jelas, dan tidak ambigu.
Macam-macam alat peraga kampanye Pemilu telah diatur dalam Pasal 32 PKPU 33 Tahun 2018. Penasaran apa saja? Simak daftarnya dalam artikel berikut ini.
Macam-Macam Alat Peraga Kampanye Pemilu
Alat peraga kampanye dibuat oleh peserta Pemilu yang berasal dari calon presiden dan calon wakil presiden, calon legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Alat peraga tersebut menjadi tanggung jawab penuh yang dibebankan kepada peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
Kendati dibolehkan untuk memasang APK di jalan, namun peserta Pemilu tetap harus memerhatikan aturannya. Dalam Buku Saku Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019 , APK yang dipasang harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Ada banyak macam-macam alat peraga kampanye yang bisa dipasang oleh peserta Pemilu. Berikut daftarnya yang bisa Anda simak:
1. Baliho
2. Umbul-umbul
Umbul-umbul terbuat dari kain yang dihiasi dengan berbagai corak dan ragam. Sama saja seperti baliho, umbul-umbul juga dibuat untuk memberikan informasi dan pesan kampanye kepada masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Sehingga, masyarakat dapat tertarik untuk mengetahui profil calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif. Biasanya, umbul-umbul juga memuat informasi tentang kegiatan yang diselenggarakan secara insidental atau sementara.
3. Spanduk
Spanduk adalah alat peraga kampanye yang terbuat dari bahan flexy digital printing. Alat peraga ini dibuat untuk menginformasikan profil atau visi misi peserta Pemilu kepada masyarakat. Umumnya, spanduk dibuat dalam ukuran memanjang atau horizontal.
4. Billboard
Billboard merupakan poster berukuran raksasa yang biasa dipasang di jalan. Umumnya, alat ini dipakai untuk promosi iklan suatu produk atau jasa. Namun, billboard juga bisa dimanfaatkan sebagai alat peraga kampanye Pemilu.
Di Indonesia, billboard dikenal dengan nama reklame yang terbuat dari bahan kayu, logam, fiberglas, kain, kaca, plastik dan lain sebagainya. Biasanya, alat peraga ini dipasang berdiri atau menempel dengan bangunan berkonstruksi tetap.
ADVERTISEMENT
5. Videotron
Sebenarnya, videotron adalah alat promosi produk yang biasa digunakan oleh brand tertentu. Alat ini dapat menampilkan iklan digital dengan gambar-gambar yang bergerak.
Mengutip buku 101 Branding Ideas susunan Akmal Musyadat Cholil (2018), videotron dikenal juga dengan sebutan LED Tron, Megatron, LED screen billboard, dan LED Tron Display. Selain digunakan sebagai media promosi iklan, videotron bisa dimanfaatkan sebagai alat peraga kampanye.
(MSD)