Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab dan Artinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bacaan akad nikah bahasa Arab perlu diketahui oleh calon pengantin laki-laki beragama Islam. Bacaan ini akan dilafalkan dalam prosesi akad nikah sebagai ikrar yang sah.
Aturan mengenai akad nikah disampaikan dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Tidak ada pernikahan yang sah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Apabila ada pernikahan tanpa dua hal itu, maka itu adalah batil. Jika kalian saling berselisih pendapat, maka pemimpin (Muslim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali,” (HR. Ibnu Hibban).
Bacaan akad nikah dapat diucapkan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Arab. Dikutip dari buku Islam Rahmatan Lil Alamin karya Abu Utsman, tidak ada aturan khusus dalam melafalkan ijab kabul. Namun, jika tertarik untuk mengucapkannya dalam bahasa Arab, maka bacaan di bawah ini dapat ditiru.
Ijab Kabul dalam Akad Nikah
Dalam akad nikah, ijab kabul adalah pada saat wali dari mempelai perempuan mengikat sebuah perjanjian pada mempelai laki-laki.
Ijab artinya kalimat yang diucapkan oleh wali dari pengantin perempuan saat menikahkan perempuan tersebut dengan seorang mempelai laki-laki. Sementara itu, kabul artinya ucapan kesediaan dari mempelai laki-laki untuk menerima pernikahan tersebut.
Sebelum melaksanakan pernikahan, pengantin perlu mengetahui syarat akad nikah atau ijab kabul. Pasalnya, hal ini termasuk dalam rukun nikah.
Dirangkum dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso dan Fikih Sunnah Jilid 6 oleh Sayyid Sabiq, syarat ijab kabul sebagai rukun nikah adalah sebagai berikut:
Kedua mempelai sudah tamyiz atau dalam usia yang bisa membedakan antara perbuatan baik dan buruk.
Menggunakan lafadz nikah atau lafadz tajwid dengan bahasa Arab atau terjemahannya.
Lafadz ijab kabul diucapkan dalam bahasa dan susunan kalimat yang dipahami oleh wali, calon suami, dan saksi.
Ijab dan kabul harus bersambung, tidak sah jika diselingi oleh perkataan lain atau perbuatan lain.
Ijab dan kabul harus terjadi dalam satu majelis, atau satu tempat dan waktu.
Ucapan kabul tidak menyalahi ucapan ijab.
Ijab kabul tidak dibatasi dengan atau sampai waktu tertentu.
Pihak-pihak yang melakukan akad, atau wali dan mempelai laki-laki, harus dapat mendengarkan pernyataan satu sama lain.
Baca juga: Hukum Tunangan dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab
Bacaan akad nikah bahasa Arab sendiri adalah sebagai berikut:
1. Bacaan Ijab atau Wali
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا
Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti… (nama mempelai perempuan) alal mahri (bentuk mas kawin atau mahar) hallan.
Arti: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mas kawin atau mahar) dibayar tunai”.
2. Bacaan Kabul atau Mempelai Laki-laki
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.
Arti: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”.
(TAR)
Baca juga: Penjelasan Macam-Macam Hukum Nikah dalam Islam
