Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan Macam-Macam Hukum Nikah dalam Islam
13 Januari 2023 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan macam-macam hukum nikah dalam Islam ! Menikah merupakan salah satu ibadah dalam islam. Menikah adalah sunnah, namun jika sudah tidak bisa menahan nafsu maka diwajibkan untuk menikah.
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, menikah adalah impian dan momen yang dinanti-nantikan. Saat menikah, seseorang dapat memiliki keturunan dan menjalin tali silaturahmi dengan keluarga. Namun, menikah tidak semudah itu.
Terdapat hukum menikah yang wajib diketahui oleh umat muslim. Apa saja hukumnya? Simak terus artikel di bawah ini ya!
Jelaskan Macam-Macam Hukum Nikah Bagi Umat Muslim!
Sebelum membahas lebih jauh, apakah kamu tahu arti pernikahan? Mengutip buku dengan judul Untukmu yang Akan Menikah & Telah Menikah karya Shalih (2008), pernikahan adalah sistem rabbani yang paling indah untuk menghimpun laki-laki dengan perempuan dalam satu rumah dan satu ranjang, agar mereka saling berbagi, saling mencintai, memperoleh keturunan, dan silih asah, silih asih, silih asuh dalam meniti kehidupan.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang penting dari menikah adalah agar umat muslim tidak jatuh ke perbuatan yang dilarang oleh agama. Maka dari itu, setiap umat muslim yang mampu secara ekonomi dan fisik dianjurkan untuk segera menikah.
Anjuran untuk menikah terdapat dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 32 sebagai berikut.
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Meskipun dianjurkan, terdapat beberapa hukum menikah dalam agama islam. Berikut hukum-hukumnya.
ADVERTISEMENT
1. Wajib
Menikah hukumnya wajib jika seseorang telah matang dan mampu secara fisik ekonomi, dan sulit untuk menghindari zina.
2. Sunnah
Menikah hukumnya sunnah apabila secara fisik dan ekonomi sudah mampu, namun masih bisa menahan diri nafsu dan perbuatan zina.
3. Mubah
Menikah hukumnya mubah atau boleh dilakukan apabila hanya untuk memenuhi syahwat dan bukan karena ingin membina rumah tangga, serta tidak dikhawatirkan meninggalkan istrinya.
4. Makruh
Menikah hukumnya makruh jika seseorang tidak menikah karena faktor penyakit atau tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarga. Jadi dikhawatirkan orang tersebut tidak bisa memenuhi hak serta kewajibannya.
5. Haram
Menikah hukumnya haram jika seseorang tidak memiliki tanggung jawab atau kemampuan untuk membina rumah tangga.
Nah, itulah penjelasan macam-macam hukum nikah dalam Islam. Menikah jika kamu memiliki kemampuan finansial, fisik, dan bertanggung jawab. Semoga artikel ini dapat menambah wawasanmu ya! (FAR)
ADVERTISEMENT
Live Update