Syarat Nikah Mempelai Wanita dan Pria di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menikah adalah impian bagi banyak orang. Dengan menikah, hubungan sepasang kekasih akan menjadi sah secara hukum agama dan negara. Bahkan banyak orang meyakini bahwa menikah adalah salah satu contoh ibadah yang mulia.
Namun sebelum menikah, ada baiknya sepasang kekasih melakukan berbagai persiapan terlebih dahulu. Misalnya mereka harus menyiapkan syarat nikah mempelai wanita dan pria.
Jika Anda juga akan menikah dalam waktu dekat namun belum tahu syarat-syaratnya, Anda bisa melihat ulasan di bawah ini.
Baca juuga: 5 Tujuan Menikah dalam Islam
Syarat Nikah Mempelai Wanita
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh mempelai wanita ketika ingin menikah. Berbagai dokumen yang diperlukan tersebut bisa dilihat di syarat nikah bagi perempuan yang dikutip dari laman jatisari.semarangkota.go.id di bawah ini:
Surat pengantar RT RW
Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
Fotokopi Ijazah yang dimiliki
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi KK
Fotokopi KTP
Surat keterangan belum pernah nikah
Surat Cerai asli bagi yang bercerai
Fotokopi surat kematian bagi yang cerai mati
Pas foto 3x4 3 lembar
Pasfoto 4x6 1 lembar
Pas foto 2x3 4 lembar
Surat keterangan boro nikah dari pihak laki-laki
Syarat Nikah Mempelai Pria
Tak hanya wanita saja yang perlu mempersiapkan berbagai dokumen untuk menikah, namun pria juga perlu menyiapkannya. Berikut berbagai persyaratan nikah laki-laki:
Surat pengantar dari RT RW
Fotokopi Bukti Tanda Lunas untuk SPPT PBB Tahun Berjalan
Fotokopi Ijazah yang dipunya
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi KK
Fotokopi KTP
Surat keterangan belum pernah menikah
Surat Cerai asli bagi yang sudah bercerai
Fotokopi surat kematian bagi yang berstatus cerai mati
Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
Pasfoto 4x6 sebanyak 1 lembar
Pas foto 2x3 sebanyak 4 lembar
Jadi secara garis besar, calon mempelai pria juga memiliki syarat yang sama dengan mempelai wanita. Namun terdapat sedikit perbedaan, yakni calon mempelai laki-laki tidak memerlukan surat boro nikah.
Demikian syarat nikah untuk calon mempelai perempuan dan laki-laki di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang hendak membina rumah tangga. (LOV)
