Konten dari Pengguna

Syarat Nikah Mempelai Wanita dan Pria di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Nikah Mempelai Wanita, Foto Unsplash Drew Coffman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Nikah Mempelai Wanita, Foto Unsplash Drew Coffman

Menikah adalah impian bagi banyak orang. Dengan menikah, hubungan sepasang kekasih akan menjadi sah secara hukum agama dan negara. Bahkan banyak orang meyakini bahwa menikah adalah salah satu contoh ibadah yang mulia.

Namun sebelum menikah, ada baiknya sepasang kekasih melakukan berbagai persiapan terlebih dahulu. Misalnya mereka harus menyiapkan syarat nikah mempelai wanita dan pria.

Jika Anda juga akan menikah dalam waktu dekat namun belum tahu syarat-syaratnya, Anda bisa melihat ulasan di bawah ini.

Baca juuga: 5 Tujuan Menikah dalam Islam

Syarat Nikah Mempelai Wanita

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh mempelai wanita ketika ingin menikah. Berbagai dokumen yang diperlukan tersebut bisa dilihat di syarat nikah bagi perempuan yang dikutip dari laman jatisari.semarangkota.go.id di bawah ini:

  • Surat pengantar RT RW

  • Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan

  • Fotokopi Ijazah yang dimiliki

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi KTP

  • Surat keterangan belum pernah nikah

  • Surat Cerai asli bagi yang bercerai

  • Fotokopi surat kematian bagi yang cerai mati

  • Pas foto 3x4 3 lembar

  • Pasfoto 4x6 1 lembar

  • Pas foto 2x3 4 lembar

  • Surat keterangan boro nikah dari pihak laki-laki

Ilustrasi Syarat Nikah Mempelai Wanita, Foto Unsplash Samantha Gades

Syarat Nikah Mempelai Pria

Tak hanya wanita saja yang perlu mempersiapkan berbagai dokumen untuk menikah, namun pria juga perlu menyiapkannya. Berikut berbagai persyaratan nikah laki-laki:

  • Surat pengantar dari RT RW

  • Fotokopi Bukti Tanda Lunas untuk SPPT PBB Tahun Berjalan

  • Fotokopi Ijazah yang dipunya

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi KTP

  • Surat keterangan belum pernah menikah

  • Surat Cerai asli bagi yang sudah bercerai

  • Fotokopi surat kematian bagi yang berstatus cerai mati

  • Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar

  • Pasfoto 4x6 sebanyak 1 lembar

  • Pas foto 2x3 sebanyak 4 lembar

Jadi secara garis besar, calon mempelai pria juga memiliki syarat yang sama dengan mempelai wanita. Namun terdapat sedikit perbedaan, yakni calon mempelai laki-laki tidak memerlukan surat boro nikah.

Demikian syarat nikah untuk calon mempelai perempuan dan laki-laki di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang hendak membina rumah tangga. (LOV)