Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Akad Nikah Tanpa Wali dalam Islam? Ini Penjelasannya
29 Maret 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, mendapatkan restu untuk menikah bukanlah perkara yang mudah. Sehingga, beberapa dari mereka nekat melangsungkan pernikahan tanpa ada restu dari orang tua atau wali. Lalu, bagaimana hukum akad nikah tanpa wali dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab karya Holilur Rohman, menurut mazhab Syafi'i terdapat 5 rukun yang harus dipenuhi dalam akad nikah. Yakni adanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan sighat nikah.
Pengertian dari rukun sendiri menurut ilmu fiqih adalah sesuatu yang harus ada. Jika salah satunya tidak terpenuhi, akan menyebabkan batalnya sebuah ibadah.
Lalu, bagaimana jika akad nikah yang dilangsungkan tanpa adanya restu dari wali? Apakah hal tersebut dapat dinyatakan sah atau tidak?
Hukum Akad Nikah Tanpa Wali dalam Islam
Wali nikah bertindak sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Menurut mazhab syafi'i, hukum akad nikah tanpa wali adalah tidak sah. Karena, wali termasuk ke dalam bagian dari rukun nikah.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini mengacu pada hadits Nabi. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil” (Hadits Riwayat Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al Jami', no. 7558).
Menurut hadits di atas, Rasulullah SAW melarang perempuan untuk menikah tanpa seizin walinya. Jika pun mereka dapat melangsungkan pernikahan dengan menggunakan wali hakim, hal tersebut baru dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat penggunaan wali hakim.
Pengertian dan Syarat Wali Nikah
Secara umum wali diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan perempuan. Wali nikah terdiri dari:
1. Wali Nasab
Wali nasab adalah orang yang memiliki hubungan darah seperti ayah, saudara kandung laki-laki, kakek, dan paman.
ADVERTISEMENT
2. Wali Hakim
Wali hakim adalah seseorang yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim dapat menjadi wali nikah apabila seorang perempuan sudah tidak memiliki wali nasab atau wali nasabnya tidak memungkinkan untuk hadir.
Menurut Syaikh Abdul Hamid dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah, yaitu:
1. Beragama Islam
Berdasarkan syarat ini, maka seorang non-Muslim tidak dapat menikahkan anak perempuannya yang beragama Islam. Karena, dalam hukum fiqih perbedaan agama antara orang tua dan anak, telah memutuskan hubungan perwalian di antara keduanya.
2. Baligh
Apabila ayah atau kakek seorang perempuan telah tiada, saudara kandung laki-laki atau paman dapat bertindak sebagai wali nikah. Namun, jika keduanya belum memasuki usia baligh, mereka juga tidak diperkenankan untuk menjadi wali nikah.
ADVERTISEMENT
3. Berakal
Seorang wali harus memiliki kesadaran penuh saat akan menikahkan anak perempuannya. Oleh karena itu, jika seorang wali mengalami gangguan jiwa, mereka tidak dapat dijadikan sebagai wali nikah.
4. Merdeka atau Bukan
Wali nikah merupakan orang yang merdeka bukan budak atau hamba sahaya. Syarat ini berlaku pada zaman Rasulullah SAW, saat sistem perbudakan masih melekat pada masyarakat Arab.
5. Laki-laki
Syarat wali nikah selanjutnya haruslah berjenis kelamin laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-laki dalam Islam dinilai dapat lebih melindungi perempuan.
6. Adil
Makna adil dalam konteks wali nikah adalah orang yang mempunyai kemampuan untuk menjaga dari perbuatan dosa besar dan dosa kecil. Misalnya dapat menentukan apakah pernikahan tersebut baik untuk dilangsungkan atau tidak.
Selain itu, makna adil dalam syarat ini adalah seorang wali nikah harus menikahkan anak atau saudara perempuannya tanpa paksaan. Tidak diperkenankan untuk menikahkan seorang perempuan yang dapat menyebabkan mereka merasa sedih dan tersakiti.
ADVERTISEMENT
7. Tidak Sedang Melaksanakan Haji dan Umrah
Menurut Imam Syafi'i, seorang wali tidak dapat menikahkan anak atau saudara perempuannya saat mereka sedang melangsungkan haji dan umrah.
(PHR)