Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Shalat Tidak Menghadap Kiblat? Ini Penjelasannya Menurut Ulama
16 Desember 2021 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 6 Mei 2023 15:51 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah ibadah shalat. Ini menjadi patokan bagi umat Muslim dalam menentukan arah ketika hendak menunaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, kiblat berasal dari kata qiblat-qabilah yang berarti acuan untuk menghadap. Sedangkan secara istilah, kiblat adalah arah menuju Ka’bah (Makkah) lewat jalur terdekat, di mana setiap Muslim dalam mengerjakan shalat harus menghadap kepadanya.
Ada begitu banyak dalil yang menjelaskan tentang arah kiblat, salah satunya adalah firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 144:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya”
Melalui ayat tersebut, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menghadap kiblat sebagai syarat sah saat mengerjakan shalat. Lantas, bagaimana hukum shalat tidak menghadap kiblat?
ADVERTISEMENT
Hukum Shalat Tidak Menghadap Kiblat
Mengutip jurnal berjudul Kiblat dalam Perspektif Madzhab-madzhab Fiqh oleh Sayful Mujab, para ulama madzhab telah sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dalam shalat. Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW berikut:
“Sesungguhnya Nabi saw. memasuki ka’bah kemudian keluar lalu shalat dua rakaat (dengan menghadap ka’bah). Setelah itu, beliau bersabda: inilah (bangunan ka’bah) kiblat”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits lain bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat dengan menghadap baitullah (Ka’bah), sementara orang-orang di sekitar beliau menghadap ke berbagai arah dengan mengitari bangunan fisik Ka’bah. Kemudian beliau bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”. (HR. Bukhari)
Berdasarkan nash di atas, para ulama resmi menetapkan kiblat sebagai syarat sah mutlak dalam shalat. Maka, umat Muslim yang mengerjakan shalat tanpa menghadap kiblat akan dianggap batal ibadahnya.
ADVERTISEMENT
Namun dalam kondisi tertentu, ada pengecualian seseorang boleh melaksanakan shalat tanpa menghadap kiblat. Pertama, ketika shalat dilaksanakan dalam keadaan peperangan yang tengah berkecamuk (syiddah al-khauf) dan kedua, ketika shalat sunah dikerjakan dalam perjalanan (safar).
Adapun pada orang sakit, apabila ia tidak mampu menghadap kiblat, maka diperbolehkan. Ini berlaku selama ia kesulitan dan tidak ada orang lain yang bersedia untuk membantu atau mengarahkannya.
Kemudian, Syeikh Abdurrahman dalam bukunya yang berjudul Kitab Shalat Fikih Empat Madzhab menjelaskan, orang yang sedang terancam juga dibolehkan untuk shalat tidak menghadap kiblat. Ia boleh menghadap ke arah mana pun yang mudah baginya.
Meski begitu, umat Muslim tetap harus mengupayakan yang terbaik, agar shalat bisa dikerjakan dengan menghadap kiblat. Jika terpaksa dan tidak bisa karena beberapa kondisi yang telah disebutkan di atas, shalatnya tetap sah.
ADVERTISEMENT
(MSD)