Bagaimana Kondisi Pangan Indonesia pada Masa Penjajahan? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai kebutuhan dasar manusia, pangan menjadi perhatian setiap penguasa agar stoknya tetap tersedia. Sebab, kekurangan pangan tidak hanya menimbulkan masalah ekonomi, tetapi juga dapat memicu gejolak sosial politik di suatu negara.
Pada masa penjajahan, para kolonial juga menaruh perhatian besar pada kondisi pangan rakyat Indonesia. Kala itu, beras telah menjadi pangan pokok hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Penasaran bagaimana kondisi pangan rakyat indonesia pada masa penjajahan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Kondisi Pangan Rakyat Indonesia pada Masa Penjajahan
Secara umum, kondisi pangan rakyat pada masa penjajahan terbagi ke dalam dua periode, yakni saat masa kekuasaan kolonial Belanda dan Jepang. Berikut ini gambaran besar kondisinya saat itu:
1. Periode Kolonial Belanda
Dikutip dari buku Sejarah Pangan di Indonesia: Strategi dan Politik Pangan dari Masa Kolonial sampai Reformasi oleh Sri Margono dkk, pada awal abad ke-19, sebagian besar masyarakat Jawa hidup dari sektor pertanian. Nah, secara teoretis, pemilik tanah di Jawa adalah raja. Ketika raja-raja kalah oleh Belanda, tanah itu jatuh ke tangan penjajah.
Pada masa itu, makanan pokok mayoritas penduduk Jawa dan Madura adalah beras. Namun, tidak pasti apakah hal ini karena kemauan petani atau kehendak penguasa.
Sebab, data sekitar tahun 1800 menunjukkan bahwa semua petani harus membayar pajak dalam bentuk padi untuk jatah daerah mereka. Jadi, ada kemungkinan padi ditanam petani karena dorongan penguasa.
Pada tahun 1830, Belanda memberlakukan Sistem Tanam Paksa. Sistem ini mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditas ekspor, yakni teh, kopi, dan kakao.
Bagi penduduk desa yang tidak memiliki tanah, maka harus bekerja 75 hari dalam setahun di kebun-kebun milik pemerintah. Kebijakan ini mengakibatkan siklus tanam padi menjadi terganggu.
Akhirnya, pada tahun 1874, panitia beranggotakan pejabat-pejabat Belanda dibentuk. Mereka bertugas mengajar petani untuk meningkatkan produksi padi. Namun, program penyuluhan ini tidak berhasil.
Barulah pada awal abad ke-20, kebijakan pangan di Hindia Belanda benar-benar berubah total, sebab kondisi konsumsi pangan sudah semakin menurun. Pemerintah kolonial menerapkan kebijakan Kemakmuran.
Dalam kebijakan Kemakmuran, pemerintah diwajibkan melakukan intervensi terhadap ketersediaan pangan penduduk Hindia Belanda. lntervensi itu tercermin dalam penyediaan anggaran, pembentukan dinas-dinas kemakmuran, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung perkembangan dan ketersediaan pangan.
Baca Juga: Faktor yang Melatarbelakangi Belanda Menerapkan Sistem Tanam Paksa di Indonesia
2. Periode Penjajahan Jepang
Merujuk buku IPS Terpadu 3A Kelas IX susunan Drs. Anwar Kurnia, ketika masa pendudukan Jepang, mereka melakukan berbagai cara untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia.
Hal itu karena Jepang membutuhkan dana yang besar untuk perangnya. Makanya, kebijakan ekonomi Jepang di Indonesia sering juga disebut self-help.
Cara-cara Jepang memeras kekayaan Indonesia adalah sebagai berikut:
Semua harta peninggalan milik bangsa Belanda disita, seperti perkebunan, bank, pabrik, dan perusahaan-perusahaan vital (pertambangan, telekomunikasi, perusahaan transportasi, listrik, dan lain-lain).
Jepang mengawasi dan memonopoli penjualan hasil perkebunan teh, kopi, karet, dan kina.
Padi berada di bawah pengawasan Jepang. Hanya mereka yang berhak melakukan proses pungutan, penyaluran, serta menentukan harga padi.
Jenis-jenis perkebunan yang tidak berguna dimusnahkan, kemudian diganti dengan tanaman bahan makanan.
Rakyat hanya diperbolehkan memiliki 40% dari hasil pertaniannya, lalu 60%-nya harus disetorkan kepada pemerintah Jepang dan lumbung desa.
Rakyat dibebani pekerjaan tambahan menanam pohon jarak yang digunakan sebagai pelumas pesawat terbang dan pelicin senjata.
(DEL)
