Batasan Orang Tua kepada Anak yang Sudah Menikah Menurut Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap orang tua tentu ingin kehidupan anaknya diliputi dengan kebahagiaan. Terlebih ketika anak tersebut telah menikah dan membina kehidupan rumah tangganya sendiri.
Untuk memastikan kehidupan pernikahan anaknya baik-baik saja, banyak orang tua yang mencampuri urusan rumah tangga mereka terlalu jauh. Tak sedikit orang tua yang masih merasa berkuasa atas kehidupan anaknya.
Padahal, alih-alih membantu, keterlibatan orang tua terkadang justru memperkeruh masalah. Bahkan, tidak sedikit kasus perceraian yang disebabkan campur tangan orang tua, baik orang tua sendiri maupun mertua.
Lalu, bagaimana Islam memandang masalah tersebut? Apa batasan orang tua kepada anak yang sudah menikah menurut Islam? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Baca juga: 8 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Sering Tidak Disadari
Batasan Orang Tua kepada Anak yang Sudah Menikah
Seperti yang sudah disebutkan, ada beberapa batasan orang tua kepada anak yang sudah menikah. Yang paling utama, orang tua dilarang melibatkan diri terlalu jauh dalam konflik rumah tangga anaknya.
Rasulullah SAW bersabda, “Hendaknya engkau sibuk dengan privasimu dan jangan terlalu sibuk dengan urusan orang lain.”
Melalui hadits tersebut, dapat diketahui bahwa umat Muslim dilarang mencampuri urusan orang lain. Hal itu tidak hanya berlaku secara umum, tetapi juga secara spesifik, termasuk ikut campur dalam kehidupan rumah tangga anak.
Mengutip buku Merajut Kebahagiaan Keluarga (Perspektif Sosial Agama) Jilid 2 tulisan Budi Sunarso, ada beragam konflik rumah tangga anak yang tidak boleh dicampuri orang tua. Misalnya dari segi keuangan, orang tua tidak boleh mengurus perekonomian keluarga anaknya dengan ikut campur mengatur pengeluaran bulanan.
Selain itu, saat anak sedang mengalami masalah dengan istri atau suaminya, orang tua juga tidak berhak menentukan apa keputusan yang harus mereka ambil. Orang tua boleh memberi saran, namun tidak memaksa anaknya mengikuti kehendak mereka.
Dalam ajaran Islam, pasangan yang telah menikah lebih dianjurkan untuk tinggal di rumah sendiri guna menghindari konflik dengan orang tua. Dengan hidup terpisah dari orang tua, pasangan suami istri bisa belajar hidup mandiri dan berjuang dari awal untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Namun di sisi lain, ada beberapa tindakan yang boleh dilakukan orang tua sebagai panduan bagi anak untuk mengarungi bahtera rumah tangga sesuai ajaran Islam. Berikut contohnya:
Menasihati anak atau menantunya mengenai ilmu agama.
Menjelaskan tentang kewajiban suami terhadap istri atau istri terhadap suami dalam Islam.
Menjelaskan peran dan fungsi suami atau istri dalam rumah tangga Islam.
Mengajari cara memasak atau mengurus anak.
Sekadar memberi saran atas masalah yang terjadi tanpa memaksa.
Menjadi tempat keluh kesah tanpa memberi saran yang mengarah negatif untuk rumah tangga anak.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa hukum mencampuri urusan orang lain dalam Islam?

Apa hukum mencampuri urusan orang lain dalam Islam?
Umat Muslim dilarang mencampuri urusan orang lain.
Apakah orang tua berhak mengatur anaknya yang sudah menikah?

Apakah orang tua berhak mengatur anaknya yang sudah menikah?
Orang tua boleh memberi saran, namun tidak memaksa anaknya mengikuti kehendak mereka.
Apa saja yang boleh dilakukan orang tua terhadap anaknya yang sudah menikah?

Apa saja yang boleh dilakukan orang tua terhadap anaknya yang sudah menikah?
Salah satunya menjelaskan kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya menurut ajaran Islam.
