Bayar Fidyah Orang yang Telah Meninggal Dunia, Bagaimana Hukumnya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
20 April 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bayar fidyah orang yang telah meninggal (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar fidyah orang yang telah meninggal (Pexels).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Utang puasa seorang Muslim yang telah meninggal dunia bisa diganti dengan membayar fidyah. Namun, seperti apa hukum bayar fidyah orang yang telah meninggal? Apakah hal tersebut diwajibkan?
ADVERTISEMENT
Fidyah (فِدْيَةٌ) dalam bahasa Arab artinya ganti rugi atau denda. Dalam buku Al-Alfaazh: Buku Pintar Memahami Kata-kata dalam Al-Qur'an tulisan Masduha, fidyah adalah hukum atas perintah wajib yang ditinggalkan atau denda karena melanggar larangan.
Dari penjelasan tersebut, apakah bisa dipastikan bahwa fidyah wajib dibayar meski seorang Muslim telah meninggal dunia? Agar lebih jelas, simak uraian berikut ini.

Hukum Bayar Fidyah Orang yang Telah Meninggal

Ilustrasi bayar fidyah orang yang telah meninggal (Pexels).
Membayar fidyah orang yang telah meninggal dunia itu adalah tanggung jawab ahli warisnya. Ruhyat Ahmad dalam buku Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah menuliskan, dasar pengalihan tanggung jawab tersebut berdasarkan hadis dari ‘Aisyah:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.”
ADVERTISEMENT
Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa hukum ahli waris membayar fidyah orang yang meninggal adalah sunnah. Ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut. Meski begitu, ahli waris boleh membayarkan fidyah orang yang meninggal jika hidupnya berkecukupan dan punya kesempatan melunasinya.

Kata Fidyah dalam Al-Quran

Ilustrasi bayar fidyah orang yang telah meninggal (Pexels).
Kata fidyah ditemukan dalam beberapa ayat Al-Quran. Kata tersebut menjelaskan tentang denda atas pelanggaran dari perintah yang diwajibkan Allah kepada umat manusia lewat Al-Quran.
Salah satunya adalah pelanggaran dalam ibadah haji dan meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Masih dari buku Al-Alfaazh, berikut maksud kata fidyah yang dibahas dalam Al-Quran:

1. Fidyah haji

Fidyah haji adalah denda yang dikenakan kepada jamaah haji yang melanggar larangan dalam berhaji. Menurut Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dalam buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah, ada beberapa pelanggaran dalam berhaji dan harus dibayar dengan fidyah, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2. Fidyah puasa

Fidyah puasa adalah denda yang dikenakan kepada Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan. Caranya dengan memberi makan kepada kaum fakir miskin sebagai pengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut ulama Hanafiah, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan juga bisa membayar fidyah dengan uang. Besarannya disesuaikan dengan takaran yang berlaku.

3. Permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran ‘iwad

Fidyah juga muncul dalam pembahasan tentang permintaan cerai seorang istri kepada suami. Dalam surat Al-Baqarah ayat 229, Allah berfirman:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ
Artinya: “Dan tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.
Ayat tersebut yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwad.

4. Tebusan yang berkenaan dengan siksa akhirat

Fidyah lain yang dibahas Allah dalam Al-Quran adalah tentang orang-orang kafir yang menganggap anaknya bisa menjadi tebusan atas perbuatan dosa dilakukan.
ADVERTISEMENT
يَوَدُّ الْمُجْرِمُ لَوْ يَفْتَدِى مِنْ عَذَابٍ يَوْمِيذٍ بِبَنِيهِ
Artinya: “Orang kafir ingin sekali kalau sekiranya dia dapat menebus (dirinya) dari azab hari itu dengan anak- anaknya.” (QS. Al-Ma'aarij: 11)
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُواْ بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ و مَا تُقُتِلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya orang-orang kafir sekiraya mereka punya seluruh apa yang ada di bumi ini dan yang sebanyak itu (pula) untuk menebus diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya tebusan itu tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh adzab yang pedih.” (QS. Al-Maa'idah: 36)
Dari ayat-ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada fidyah untuk orang-orang kafir. Mereka tetap akan mendapatkan adzab pedih atas dosa yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
(NSA)