Berapa Lama Masa Berlaku SKCK? Ini Ketentuannya dan Cara Memperbaruinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa lama masa berlaku SKCK? Ini adalah informasi yang penting untuk diketahui karena dokumen ini ternyata juga bisa kedaluwarsa. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK yang dimiliki tidak bisa digunakan lagi.
Saat sudah memasuki akhir masa berlaku, seseorang perlu mengurusnya ke kantor polisi yang menyediakan layanan pembuatan SKCK. Anda dapat memperpanjangnya agar SKCK bisa kembali digunakan.
Lantas, sebenarnya berapa lama masa berlaku SKCK? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahuinya.
Masa Berlaku SKCK
Mengutip laman SKCK Polri, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Surat ini diterbitkan atas permohonan warga Republik Indonesia dan digunakan untuk menunjukkan bahwa pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.
Biasanya, SKCK digunakan untuk berbagai urusan seperti syarat melamar pekerjaan, pengajuan visa, pencalonan diri sebagai pejabat, dan keperluan lainnya. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis.
Biaya pembuatan SKCK baru sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau langsung kepada petugas di loket pelayanan.
Baca Juga: Letak Nomor SKCK untuk DRH PPPK agar Tidak Keliru
Syarat Memperbarui SKCK
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin memperbarui atau memperpanjang SKCK, yaitu:
Bawa SKCK lama yang asli atau dilegalisir, dengan batasan maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun.
Sertakan fotokopi KTP atau SIM.
Sertakan fotokopi Kartu Keluarga.
Sertakan fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
Sertakan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh kantor polisi.
Perlu diingat bahwa Polsek tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS, serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, tempat penerbitan SKCK (Polsek/Polres) harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Baca Juga: Bikin SKCK Bayar Berapa? Berikut Nominal dan Persyaratannya
Cara Memperbarui SKCK secara Online
Memperbarui SKCK bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.
Akses situs SKCK Polri Online di https://skck.polri.go.id/.
Daftarkan diri dan isi formulir serta jawab pertanyaan yang disediakan secara online.
Sertakan dokumen syarat perpanjangan SKCK.
Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
Kunjungi loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen syarat untuk pembuatan SKCK.
Pemohon SKCK diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 30.000.
Setelah pembayaran, pemohon akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrian untuk mencetak SKCK.
Selain mengurusnya secara online, pemohon juga dapat mengurusnya langsung ke kantor polisi sesuai domisili, membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir, dan mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
(SAI)
