Cara Aktivasi Email Akun SIAKBA KPU dengan Mudah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara aktivasi email akun SIAKBA KPU perlu dipahami oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai badan Adhoc Pilkada 2024. Badan Adhoc Pilkada dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Badan Adhoc Pilkada 2024 terdiri dari beberapa badan, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Khusus untuk PPK dan PPS, proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui beberapa tahapan, yakni pembuatan akun, aktivasi email, hingga pengunggahan dokumen ke sistem yang telah disediakan oleh KPU, yakni SIAKBA.
Cara Membuat Akun SIAKBA KPU
Bagi yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS Pilkada 2024, langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat akun SIAKBA KPU. Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, berikut langkah-langkah membuat akun di SIAKBA KPU:
Kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id.
Pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.
Masukkan password dan konfirmasi sekali lagi untuk memastikan sandi yang dimasukkan sudah sesuai.
Klik tombol "Register" pada dashboard.
Tunggu konfirmasi melalui email yang menyatakan bahwa akun telah didaftarkan di portal SIAKBA.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPK Pemilu 2024 beserta Cara Mendaftarnya
Cara Aktivasi Email Akun SIAKBA KPU
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengaktivasi email akun SIAKBA KPU. Caranya sangatlah mudah, yakni:
Masuk ke akun email yang digunakan.
Periksa Inbox atau Kotak Masuk pada Email.
Buka email dari sistem SIAKBA KPU terkait aktivasi akun SIAKBA KPU.
Klik tombol "Aktivasi Akun" untuk mengaktifkan akun yang didaftarkan.
Proses aktivasi selesai, akun SIAKBA yang dibuat sudah bisa digunakan untuk masuk ke sistem tersebut.
Baca Juga: Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 dan Langkah-langkahnya
Cara Daftar PPK dan PPS melalui SIAKBA KPU
Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun dan aktivasi email, akun SIAKBA KPU dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024. Berikut cara daftarnya:
Masuk ke platform SIAKBA menggunakan alamat email serta kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Lengkapi informasi biodata pada kolom yang tersedia dan simpan.
Pilih posisi yang ingin dilamar. Jika ingin mendaftar sebaga PPK atau PPS, pilih "Badan Adhoc" kemudian pilih
"PPK" atau "PPS".
Isi formulir data pribadi kemudian klik "Simpan".
Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti Surat Pendaftaran, KTP, Pas Foto, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan.
Pastikan semua dokumen terunggah dengan benar, lalu klik "Simpan".
Periksa ringkasan data dan dokumen yang telah diinput. Jika sudah benar, klik tombol "Kirim".
Berikan persetujuan dan kirimkan semua data dan dokumen.
Setelah pengiriman data berhasil, tunggu konfirmasi pengecekan dokumen melalui email. Apabila verifikasi administrasi berhasil, pelamar dapat melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.
(SAI)
