Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Aktivasi Email Akun SIAKBA KPU dengan Mudah
10 Mei 2024 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara aktivasi email akun SIAKBA KPU perlu dipahami oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai badan Adhoc Pilkada 2024. Badan Adhoc Pilkada dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Badan Adhoc Pilkada 2024 terdiri dari beberapa badan, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Khusus untuk PPK dan PPS, proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui beberapa tahapan, yakni pembuatan akun, aktivasi email, hingga pengunggahan dokumen ke sistem yang telah disediakan oleh KPU, yakni SIAKBA.
Cara Membuat Akun SIAKBA KPU
Bagi yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS Pilkada 2024, langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat akun SIAKBA KPU. Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, berikut langkah-langkah membuat akun di SIAKBA KPU :
ADVERTISEMENT
Cara Aktivasi Email Akun SIAKBA KPU
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengaktivasi email akun SIAKBA KPU. Caranya sangatlah mudah, yakni:
Cara Daftar PPK dan PPS melalui SIAKBA KPU
Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun dan aktivasi email, akun SIAKBA KPU dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024. Berikut cara daftarnya:
ADVERTISEMENT
Setelah pengiriman data berhasil, tunggu konfirmasi pengecekan dokumen melalui email. Apabila verifikasi administrasi berhasil, pelamar dapat melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.
ADVERTISEMENT
(SAI)