Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek DPT Online untuk Mengetahui Daftar Pemilih Pemilu 2024
5 Mei 2023 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 . Pemeriksaan dapat dilakukan secara daring melalui portal Cek DPT Online.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019, Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
DPT yang telah ditetapkan KPU/KIP tersebut digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS. Dengan begitu, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Lantas, bagaimana cara cek apakah sudah terdaftar atau belum di DPT? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Cara Cek DPT Online
Bagi pengguna Android, pengecekan daftar pemilih Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui aplikasi Lindungi Hakmu. Pada aplikasi tersebut, pilih kota dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika sudah terdaftar, data pemilih akan muncul secara otomatis.
ADVERTISEMENT
Jika bukan pengguna Android, masyarakat bisa melakukan pengecekan data dengan mengakses laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat, bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau mendatangi kantor KPU setempat.
Syarat Pemilih Pemilu 2024
Tidak semua masyarakat Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024. Hanya yang memenuhi syarat yang dapat menjadi pemilih dalam pemilihan tersebut.
Syarat pemilih Pemilu diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Berikut syaratnya:
ADVERTISEMENT
(ADS)
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024