Cara Cek SIPOL KPU secara Online agar Tidak Disalahgunakan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek SIPOL KPU penting untuk dilakukan masyarakat menjelang Pilkada 2024. Tujuannya untuk memastikan bahwa identitas tidak disalahgunakan atau didaftarkan sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda.
Bagi yang belum tahu, SIPOL adalah Sistem Informasi Partai Politik yang dikelola oleh KPU untuk mengatur pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu.
Belakangan, ada banyak kasus penyalahgunaan data KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak tersebut mendaftarkan banyak NIK sebagai anggota partai tertentu secara ilegal.
Atas dasar itu, masyarakat diimbau mengecek SIPOL secara berkala. Jika menemukan data yang tidak sesuai, masyarakat bisa mengajukan sanggahan melalui formulir tanggapan yang disediakan di sistem tersebut.
Cara Cek SIPOL KPU
Cara mengecek nama di SIPOL KPU sangat mudah. Anda cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mengutip laman Indonesiabaik.go.id, berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
Buka situs resmi SIPOL KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Parpol menggunakan browser pada perangkat yang digunakan.
Cari dan klik menu yang bertuliskan "Cek Keanggotaan" atau "Cek Anggota & Pengurus Partai Politik".
Masukkan 16 digit NIK dengan teliti pada kolom yang tersedia.
Lengkapi kode captcha yang muncul untuk melanjutkan proses pengecekan.
Setelah mengisi NIK dan captcha, tekan tombol "Cek" atau "Periksa" untuk memulai pencarian.
Sistem akan menampilkan informasi terkait hasil pencarian. Jika terdaftar, informasi yang muncul akan berupa nama dan nama partai politik terdaftar. Jika tidak, akan muncul pesan bahwa NIK yang dicantumkan tidak terdaftar di partai politik mana pun.
Baca Juga: Cara Aktivasi Email Akun SIAKBA KPU dengan Mudah
Cara Menyanggah Jika NIK Tercatut di SIPOL KPU
Jika NIK tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan, Anda bisa melakukan sanggahan dengan mengirimkan formulir tanggapan. Berikut tata caranya:
Akses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Parpol
Klik menu "Tanggapan" pada halaman utama.
Pilih opsi "Pemutakhiran Data Partai Politik" pada bagian Tahapan.
Klik kategori "Pencatutan Data Anggota Partai Politik" untuk menyanggah.
Klik "Cek Anggota Parpol", lalu masukkan NIK seperti cara di atas.
Apabila data NIK yang dimasukkan tercatut, pilih opsi "Tanggapan".
Isi formulir tanggapan sesuai dengan data dan infromasi yang diminta, seperti nama, penjelasan laporan, bukti, serta nomor dan alamat email.
Akhiri proses sanggahan dengan klik "Submit" untuk mengirim laporan.
Tim verifikator dari KPU akan memeriksa laporan penghapusan yang diajukan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik terkait keanggotaan yang terdaftar.
Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU, partai politik bertanggung jawab penuh untuk menghapus data keanggotaan di SIPOL karena merekalah yang mengunggah data tersebut.
Jika ditemukan adanya data ganda selama proses verifikasi administrasi, data tersebut akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap partai politik menjaga validitas data mereka dan mematuhi regulasi yang ditetapkan KPU.
(SAI)
