Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar E Katalog Kemenperin untuk Pengusaha
14 November 2023 8:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara daftar E Katalog perlu diketahui oleh pengusaha. Cara ini dapat dilakukan untuk membuat barang yang dipasarkan terdaftar dalam kaltalog elektronik.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau penggerak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera memasukkan produk masing-masing ke e-katalog. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang E-Purchasing.
E-Katalog sendiri diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lalu, bagaimana cara daftar e-katalog?
Mengenal E-Katalog
E-Katalog atau katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik dari LKPP yang memuat informasi usaha, harga, serta informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang dan jasa. E-katalog dapat diakses melalui laman LKPP yaitu di https://e-katalog.lkpp.go.id/.
Dikutip dari Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Daftar E-Katalog
Dikutip dari laman LKPP, di bawah ini adalah cara daftar e-katalog:
ADVERTISEMENT
Setelah proses pendaftaran e-Katalog selesai, pelaku usaha perlu mengetahui cara login. Di bawah ini adalah cara login e-Katalog LKPP
(TAR)