Konten dari Pengguna

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024 beserta Persyaratannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemilu. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP

Untuk memastikan Pemilu berjalan lancar, Panitia Pemungutan Suara (PPS) berwenang untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Secara umum, tugas Pantarlih adalah untuk melayani hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS mempunyai satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Mengingat tugasnya yang sangat penting, Pantarlih harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja. Tak hanya itu, mereka juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti RT/RW dan PPS.

Mengutip Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2019 yang diterbitkan KPU, Pantarlih harus berkonsultasi dengan PPS paling lambat setiap tujuh hari sekali untuk melaporkan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang telah dilakukan.

Seleksi penerimaan Pantarlih terbuka umum dengan memperhatikan kompetensi, integritas, kapasitas, dan kemandirian calon Pantarlih. Jadi, setiap warga, baik yang bekerja sebagai perangkat kelurahan/desa, RW, RT, ataupun masyarakat umum bisa mendaftarkan diri.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka mulai 26 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Januari 2023. Bagi yang berminat, berikut cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 beserta persyaratannya yang dapat dijadikan panduan.

Baca juga: Apa Itu PPK dan PPS? Ini Penjelasan dan Syarat Keanggotaannya dalam Pemilu

Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Ilustrasi cara daftar Pantarlih Pemilu 2024. Foto: Dok. Humas KAI

Berbeda dengan pendaftaran PPS yang dilakukan secara online, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berjalan offline. Pendaftar hanya perlu menyerahkan surat pendaftaran dan berkas persyaratan kepada PPS di kantor kepala desa atau kelurahan di kabupaten/kota masing-masing.

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia.

  • Berusia paling rendah 17 tahun.

  • Berdomisili dalam wilayah kerja

  • Mampu secara jasmani dan rohani

  • Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain memenuhi syarat tersebut, pendaftar wajib menyerahkan dokumen-dokumen di bawah ini:

  • Surat pendaftaran.

  • Daftar riwayat hidup.

  • Fotokopi KTP.

  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

  • Pas foto berwarna berukuran 4x6.

  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), seperti hipertensi, diabetes melitus, stroke, dan kanker.

  • Surat pernyataan sehat secara rohani.

  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak sedang menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Dokumen persyaratan di atas dibuat dalam dua rangkap dan disampaikan secara fisik. Satu rangkap diserahkan kepada PPS, sementara satu rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.

Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik akan dikonversi menjadi digital dengan cara difoto atau dipindah, lalu disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dilaksanakan pada 3-5 Februari 2023. Setelanya, akan dilakukan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih dan pelantikan Pantarlih.

(ADS)

Baca juga: Gaji Anggota PPS Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Frequently Asked Question Section

Apa itu Pantarlih Pemilu?

chevron-down

Pantarlih Pemilu adalah Pemutakhiran Data Pemilih yang dipilih olh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Apa tugas Pantarlih Pemilu?

chevron-down

Secara umum, tugas Pantarlih adalah untuk melayani hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Kapan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024?

chevron-down

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka mulai 26 Januari-31 Januari 2023.