Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024 beserta Persyaratannya
28 Januari 2023 9:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan Pemilu berjalan lancar, Panitia Pemungutan Suara (PPS) berwenang untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Secara umum, tugas Pantarlih adalah untuk melayani hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS mempunyai satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Mengingat tugasnya yang sangat penting, Pantarlih harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja. Tak hanya itu, mereka juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti RT/RW dan PPS.
Mengutip Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2019 yang diterbitkan KPU , Pantarlih harus berkonsultasi dengan PPS paling lambat setiap tujuh hari sekali untuk melaporkan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang telah dilakukan.
Seleksi penerimaan Pantarlih terbuka umum dengan memperhatikan kompetensi, integritas, kapasitas, dan kemandirian calon Pantarlih. Jadi, setiap warga, baik yang bekerja sebagai perangkat kelurahan/desa, RW, RT, ataupun masyarakat umum bisa mendaftarkan diri.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka mulai 26 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Januari 2023. Bagi yang berminat, berikut cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 beserta persyaratannya yang dapat dijadikan panduan.
Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Berbeda dengan pendaftaran PPS yang dilakukan secara online, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berjalan offline. Pendaftar hanya perlu menyerahkan surat pendaftaran dan berkas persyaratan kepada PPS di kantor kepala desa atau kelurahan di kabupaten/kota masing-masing.
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain memenuhi syarat tersebut, pendaftar wajib menyerahkan dokumen-dokumen di bawah ini:
Dokumen persyaratan di atas dibuat dalam dua rangkap dan disampaikan secara fisik. Satu rangkap diserahkan kepada PPS, sementara satu rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.
Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik akan dikonversi menjadi digital dengan cara difoto atau dipindah, lalu disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.
ADVERTISEMENT
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dilaksanakan pada 3-5 Februari 2023. Setelanya, akan dilakukan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih dan pelantikan Pantarlih.
(ADS)