Cara Daftar PKH Online Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Kriteria Penerima

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar PKH online dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos. PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan kepada keluarga tidak mampu.
Sejak dilaksanakan pada 2007, PKH membuka akses bagi keluarga tidak mampu, khususnya ibu hamil dan anak-anak, untuk mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan di sekitar tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi dari Kemensos, hanya masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu yang berhak menerima PKH.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin menerima bantuan sosial ini, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Cek Bansos. Lantas, bagaimana cara daftar PKH online 2023? Berikut ini adalah penjelasannya.
Cara Daftar PKH Online
Berikut adalah cara daftar PKH online yang bisa dilakukan:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan klik "Buat Akun Baru" bagi yang belum memiliki akun.
Isi data pribadi dengan memasukkan nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada formulir yang tersedia.
Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
Buat username dan password yang sesuai.
Unggah foto selfie Anda sambil memegang KTP.
Setelah itu, klik "Buat Akun Baru".
Setelah selesai mengikuti instruksi di atas, tunggu beberapa saat hingga Anda menerima notifikasi email dari Kemensos.
Buka email Anda dan lakukan verifikasi. Setelah email dari Kemensos selesai diverifikasi, akun Anda sudah aktif dan bisa langsung digunakan.
Selanjutnya, login kembali dalam aplikasi Cek Bansos menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
Pilih menu "Daftar Usulan", lalu klik "Tambah Usulan".
Masukkan data pribadi Anda, seperti nomor KK, NIK, dan nomor orang terdekat yang bisa dihubungi.
Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda daftarkan. Dalam menu ini, Anda bisa memilih PKH.
Unggah foto KTP dan foto bagian depan rumah untuk proses verifikasi.
Klik tombol "Tambah Usulan".
Proses selesai. Setelah selesai mendaftar, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak Kemensos.
Untuk mengetahui apakah pendaftaran PKH diterima atau ditolak, Anda dapat memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH
Sebelum mendaftar PKH, Anda perlu mengetahui syarat dan kriteria penerima PKH terlebih dahulu. Mengutip laman Kemensos, berikut syarat dan kriteria penerima bansos PKH:
1. Syarat Penerima Bansos PKH
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
Terdaftar sebagai keluarga tidak mampu pada data kelurahan setempat.
Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
Tidak menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Terdaftar di DTKS Kemensos.
2. Kriteria Penerima Bansos PKH
Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan
Anak usia dini (0-6 tahun)
Siswa SD/MI/sederajat
Siswa SMP/MTs/sederajat
Siswa SMA/MA/sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Lanjut usia di atas 60 tahun
Penyandang disabilitas
(SFR)
Baca juga: Cara Daftar PKH Balita beserta Persyaratannya
