Konten dari Pengguna

Cara Daftar PPPK 2024 Lewat SSCASN dan Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar PPPK 2024 bisa dilakukan melalui situs SSCASN. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Cara daftar PPPK 2024 bisa dilakukan melalui situs SSCASN. Foto: Pexels.com

Memahami tata cara daftar PPPK 2024 sangat penting bagi calon pelamar yang hendak mengikuti seleksi ini. Rencananya, seleksi tersebut akan segera dibuka setelah pelaksanaan seleksi CPNS selesai.

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang bertujuan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN (honorer). Kini, prosesnya sudah memasuki tahap verifikasi dan validasi.

Bagi calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024 disarankan untuk mempersiapkan dirinya mulai dari sekarang. Berikut informasi lengkap tentang persyaratan dan alur pendaftaran PPPK yang bisa Anda simak.

Syarat Daftar PPPK 2024

Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar seleksi PPPK 2024. Foto: Pexels.com

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 32 Tahun 2024 telah menetapkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon pelamar PPPK. Berikut poin-poinnya yang perlu diperhatikan:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.

  • Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  • Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain itu, ada juga dokumen persyaratan yang mesti disiapkan oleh pelamar PPPK, yaitu:

  • Pas Foto: Latar belakang merah, file JPEG/JPG.

  • Swafoto: File JPEG/JPG.

  • KTP: File JPEG/JPG.

  • Surat Lamaran: File PDF.

  • Ijazah + Serdik/STR: File PDF.

  • Transkrip Nilai: File PDF.

  • Dokumen Pendukung Lainnya: File PDF.

Tentu, setiap instansi memiliki persyaratan yang berbeda satu sama lain. Agar lebih memahami detailnya, simaklah informasi pendaftaran PPPK di situs masing-masing.

Baca Juga: Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan? Begini Ketentuannya

Cara Daftar PPPK 2024

Ilustrasi cara daftar PPPK 2024. Foto: Pexels.com

Menurut informasi dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov Sulsel, pendaftaran seleksi PPPK 2024 dapat dilakukan secara online melalui situs yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut panduannya yang bisa diikuti:

  • Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/.

  • Klik menu “SSCASN” di kanan atas, lalu pilih “Buat Akun.”

  • Di halaman utama, masukkan data identitas seperti NIK dan nomor KK.

  • Isi alamat email, buat password, dan kirim data tersebut.

  • Konfirmasikan pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan.

  • Setelah akun aktif, masuk kembali di situs https://sscasn.bkn.go.id/.

  • Masukkan NIK dan password yang telah didaftarkan.

  • Lengkapi data diri di kolom yang tersedia.

  • Pilih formasi jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.

  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto, foto selfie dengan KTP, ijazah, dan dokumen lain sesuai format yang ditentukan situs. Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar.

  • Setelah diunggah, klik "Kirim" untuk mengirim data.

  • Periksa semua data dalam resume pendaftaran dan pastikan semuanya benar sebelum submit lamaran.

  • Setelah semua data dan dokumen dikirim, cetak dan simpan bukti kartu pendaftaran.

Sampai saat ini, jadwal seleksi PPPK 2024 belum diumumkan secara resmi. Kabarnya, pengumuman tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras setelah pelaksanaan seleksi CPNS 2024. Jadi, nantikan informasi terbarunya lewat laman resmi mereka.

(SAI)