Cara Daftar TKA SMA/SMK 2026: Pendataan hingga Penetapan Nomor Peserta

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyesuaikan jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Pendaftaran yang semula dijadwalkan mulai 18 Agustus 2026 kini dimajukan menjadi 27 Juli-27 September 2026.
Mengutip laman Kemendikdasmen, perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih panjang kepada satuan pendidikan dalam memperbarui data peserta didik. Langkah ini sejalan dengan dibukanya kembali sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 15 Juli 2026.
Dengan begitu, proses pendataan dapat berlangsung lebih optimal dan seluruh calon peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti TKA. Pertanyaannya, bagaimana cara daftar TKA SMA/SMK 2026?
Cara Daftar TKA SMA/SMK 2026
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tetang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akdemik dan Asesmen Nasional, berikut tata cara daftar TKA SMA/SMK 2026:
1. Pendataan Peserta
Sekolah di bawah Kemendikdasmen melakukan pendataan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara itu, madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan Education Management Information System (EMIS).
2. Verifikasi dan Validasi Data Peserta
Setelah pendataan selesai, satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data peserta berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui sistem verval Pusat Data dan Teknologi (Pusdatin).
Pada tahap ini, peserta juga wajib:
Menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA yang telah ditandatangani oleh orang tua atau wali kepada pihak sekolah.
Menyerahkan file digital pasfoto terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pendaftaran oleh Petugas Sekolah
Selanjutnya, petugas sekolah mendaftarkan calon peserta TKA melalui sistem pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Verifikasi dan Validasi
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) sebagai dasar pengecekan data peserta.
Setelah DNS diterbitkan, ada beberapa tahapan yang dilakukan, yaitu:
Satuan pendidikan memverifikasi dan memvalidasi data calon peserta yang tercantum dalam DNS.
Peserta memeriksa biodata dan mata uji pilihan untuk memastikan seluruh data telah sesuai.
Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibubuhi meterai dan stempel sekolah, kemudian mengunggahnya melalui laman Asesmen Skala Nasional.
5. Penetapan Nomor Peserta
Dinas Pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau Kanwil Kementerian Agama terlebih dahulu memvalidasi SPTJM yang telah diunggah oleh satuan pendidikan.
Apabila seluruh data dinyatakan valid, proses dilanjutkan dengan:
Penetapan nomor peserta TKA oleh Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag.
Penerbitan dan pendistribusian Daftar Nominasi Tetap (DNT) kepada satuan pendidikan.
Penerbitan dan pembagian nomor peserta TKA oleh satuan pendidikan kepada masing-masing peserta.
Baca Juga: 20 Contoh Soal TKA SMP Bahasa Indonesia 2026 beserta Kunci Jawabannya
(NSF)
