Konten dari Pengguna

Cara Ganti Alamat KTP 2025, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Salah satu data yang sering mengalami perubahan dalam KTP elektronik adalah alamat. Perubahan alamat ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pindah domisili atau perubahan wilayah seperti nama jalan yang baru atau pemekaran wilayah.

Masalahnya, mengurus perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh banyaknya dokumen yang harus dilengkapi, serta prosedur yang harus diikuti.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara ganti alamat KTP 2025 yang tepat agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar. Simak panduan lengkapnya melalui artikel berikut ini.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ganti Alamat KTP 2025

Ilustrasi syarat ganti alamat KTP 2025. Foto: Pexels

Masyarakat yang ingin berpindah tempat tinggal, baik antar RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi, dapat mengajukan perubahan alamat pada KTP. Proses penggantian alamat KTP kini dapat dilakukan secara online melalui Disdukcapil di masing-masing wilayah.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perubahan alamat tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil secara langsung. Dengan demikian, prosesnya menjadi lebih mudah dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan.

Namun, sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat pada KTP, Anda perlu memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Persyaratan dokumen ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan untuk ganti alamat KTP di 2025:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

  • Pas foto berukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar.

  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil.

  • SKP tembusan yang dilengkapi stempel dan tanda tangan untuk pihak kelurahan atau kecamatan setempat.

Cara Ganti Alamat KTP 2025

Ilustrasi cara ganti alamat KTP 2025. Foto: Unsplash

Dikutip dari Instagram @dukcapiltuban, pembaruan data alamat akibat pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Jika perpindahan masih dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, masyarakat cukup menunjukkan KK.

Bahkan, untuk perpindahan dalam satu kabupaten atau kota, SKP juga tidak lagi menjadi syarat. Dengan persyaratan yang lebih ringkas ini, proses penggantian alamat KTP pun bisa dilakukan dengan lebih mudah. Adapun tata cara ganti alamat KTP 2025 adalah sebagai berikut:

1. Cara Ganti Alamat KTP Langsung ke Disdukcapil

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut langkah-langkah mengganti alamat KTP secara langsung di kantor Disdukcapil:

1. Kunjungi kantor Disdukcapil di wilayah domisili Anda.

2. Ajukan permohonan untuk perubahan data alamat pada KTP kepada petugas.

3. Isi formulir yang disediakan.

4. Serahkan dokumen pendukung seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Keterangan Pindah (SKP)

  • Dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan alamat

5. Setelah data diverifikasi dan proses selesai, petugas Disdukcapil akan mencetak KTP baru dengan alamat yang telah diperbarui.

2. Cara Ganti Alamat KTP Secara Online

Perlu diketahui, tidak semua daerah menyediakan layanan ganti alamat KTP secara online. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan terlebih dahulu apakah Disdukcapil di wilayah domisili sudah mendukung layanan ini.

Berikut adalah langkah-langkah mengganti alamat KTP secara online melalui situs resmi Disdukcapil sesuai domisili:

  1. Akses situs Disdukcapil sesuai wilayah tempat tinggal Anda yang menyediakan layanan pindah domisili online.

  2. Masukkan data NIK dan nomor ponsel yang masih aktif.

  3. Pilih menu “Perpindahan Keluar”.

  4. Tentukan anggota keluarga yang akan pindah domisili.

  5. Lengkapi data kepindahan dengan NIK pemohon atau anggota keluarga yang pindah.

  6. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan SKP dari kelurahan.

  7. Klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan.

  8. Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

  9. Setelah disetujui, petugas akan menerbitkan SKPWNI dan Kartu Keluarga baru.

  10. Unduh dan cetak dokumen tersebut di kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Baca juga: Foto KTP Rusak, Apakah Bisa Diganti? Cek Ketentuannya di Sini

(RK)