Cara Hitung THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

THR merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebagai karyawan, penting untuk memahami cara menghitung THR agar nominal yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh setiap karyawan berbeda-beda, tergantung dari lamanya masa kerja. Umumnya, THR diberikan sebesar satu bulan gaji atau setara dengan gaji pokok karyawan.
Namun, jumlah ini bisa berbeda tergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan. Lantas, bagaimana cara hitung THR yang tepat? Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan lengkapnya berikut.
Cara Hitung THR untuk Karyawan
Cara menghitung THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini mengharuskan pemberi kerja memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, THR tidak hanya diberikan kepada karyawan beragama Islam, tetapi juga kepada karyawan yang menganut agama lain yang diakui di Indonesia, seperti Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Dikutip dari Pasal 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut ketentuan mengenai karyawan yang berhak menerima THR:
Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Menurut ketentuan tersebut, THR diberikan tidak hanya kepada karyawan tetap dan kontrak, tetapi juga kepada freelance atau pekerja lepas. Adapun tata cara menghitung THR berdasarkan masa kerja karyawan adalah sebagai berikut:
1. Cara Hitung THR Karyawan Kontrak
Merujuk pasal 3 ayat 1, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Adapun rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok
Contohnya:
Anda bekerja di sebuah perusahaan selama 9 bulan dengan pendapatan bulanan sebesar Rp 4.000.000. Maka, jumlah THR yang akan Anda dapatkan, yaitu:
THR = 9/12 × Rp 4.000.000
= Rp 36.000.000/12
= Rp 3.000.000
2. Cara Hitung THR Karyawan Tetap
Perhitungan THR untuk karyawan tetap sama dengan karyawan kontrak jika masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, untuk karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari satu tahun, THR umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok.
Berikut rumus menghitungnya:
THR = Gaji Pokok
Contohnya:
Anda bekerja sebagai karyawan tetap di PT. A selama 1 tahun. Anda menerima gaji pokok sebesar Rp 6.000.000 dan tunjangan tetap Rp 500.000. Dengan demikian, THR yang akan diterima adalah:
Gaji pokok + tunjangan tetap
= Rp 6.000.000 + Rp 500.000
= Rp 6.500.000
3. Cara Hitung THR Freelance
Menurut pasal 3 ayat 3, bagi pekerja lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan, bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Perhitungannya mirip dengan karyawan kontrak.
Contohnya:
Anda bekerja di sebuah perusahaan selama 4 bulan, dengan gaji perbulannya adalah Rp 2.500.000. Maka nominal THR yang akan didapat adalah:
THR = 4/12 × Rp 2.500.000
= Rp 10.000.000/12
= Rp 833.333
Baca juga: THR PNS 2025 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya
(RK)
