Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Diri PPDB SD 2024 di DKI Jakarta secara Online
19 Juni 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD di Jakarta kini sudah memasuki tahap pengumuman dan lapor diri untuk beberapa jalur penerimaaan. Lapor diri merupakan salah satu tahapan dalam PPDB.
ADVERTISEMENT
Pada tahapan ini, CPDB ataupun orang tua harus melakukan konfirmasi penerimaan di sekolah yang telah dipilih. Simak jadwal dan cara lapor diri PPDB SD 2024 Provinsi Jakarta berikut ini.
Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SD 2024 DKI Jakarta
Mengutip laman PPDB Jakarta, sebelum melakukan lapor diri, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek hasil seleksi PPDB. Dengan mengetahui hasil seleksi ini, CPDB dapat memastikan apakah mereka diterima di sekolah yang diinginkan.
Untuk mengecek hasil seleksi PPDB SD 2024, ikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Cara Lapor Diri PPDB SD 2024 di DKI Jakarta
Bagi CPDB yang lolos seleksi PPDB diwajibkan untuk melapor diri melalui sistem online yang telah disediakan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk lapor diri pada sistem PPDB Jakarta:
Bukti lapor diri ini perlu dibawa saat konfirmasi pendaftaran. Pastikan mengikuti jadwal yang ditetapkan dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk proses ini.
ADVERTISEMENT
Jadwal PPDB SD 2024 di DKI Jakarta
Kapan CPDB perlu lapor diri? Untuk mengetahuinya, simak jadwal pelaksanaan PPDB SD DKI Jakarta tahun 2024 berikut ini:
1. Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)
2. Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas)
3. Afirmasi Prioritas Kedua (Anak dari Pekerja/Buruh dan Pengemudi Mitra Transjakarta)
4. Zonasi
5. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali atau Anak Guru/Tenaga Kependidikan
6. PPDB Tahap Kedua
7. PPDB Tahap Ketiga
CPDB yang lolos seleksi PPDB perlu melapor diri melalui sistem yang tersedia sesuai jadwal yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
(SAI)